penabanten.com, Lebak – DPRD Lebak menberikan ruang untuk menempuh jalur hukum, kepada pengusaha perkebunan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Khususnya, para pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, terkait ketidakpastian rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Ditegaskan Dindin Nurohmat, Ketua DPRD Lebak, atas nama para wakil rakyat, Dirinya mengingatkan kepada para pemangku kepentingan (Pemkab-red), agar secepatnya menuntaskan persoalan perpanjangan HGU di Lebak, yang mana rekomendasinya belasan tahun terkatung-katung tanpa kepastian.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada semua pemangku kepentingan, Kami wakil rakyat berharap agar segera tuntaskan rekom perpanjangan HGU di Lebak, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan, Kami pun berharap gunakan setiap kebijakan sesuai aturan, konteksnya semata-mata untuk kesejahteraan dan peningkatan perekonomian rakyat,” katanya, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, RDP sejenis ini sudah kali ketiga dilaksanakan DPRD Lebak. Akan tetapi, respon penyelesaiannya dari para stake holder di Pemkab tidak kunjung dirasakan. Akibat permintaan konpensasi Pemkab 40 persen atas lahan HGU belum disepakati pihak perusahaan.
Lanjut Dindin, jika di kali ketiga polemik perpanjangan HGU di Lebak tidak juga tuntas. Maka dirinya mempersilahkan para pihak berkepentingan, untuk menggulirkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
“Ya, karena upaya yang difasilitasi dewan juga cenderung mentok dan tak lagi didengar. Maka untuk kali ini merupakan RDP terakhir, berikutnya Kami berharap ada solusi terbaik dari para pihak berkepentingan. Jika tidak, silahkan tempuh solusinya melalui jalur hukum,” imbuhnya.
Agus Sutrisno, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Lebak menegaskan, secara keperdataan, seperti halnya dengan HGU PT. Bantam Preanger, mereka itu masih memiliki hak untuk memperpanjang kembali HGU nya.
“Jika sudah diperpanjang, nanti apakah diubah dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB), kan bisa disesuikan dengan tata ruang wilayah, Lebak saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Alkadri Asissten Daerah ( Asda) satu Pemkab Lebak, dalam keterangannya di forum RDP DPRD Lebak, tetap ngotot, dimana menurutnya Pemkab Tidak akan merekom permohonan perpanjangan HGU, jika konpensasi 40 persen tidak dikabulkan pihak perusahaan perkebunan.
“Aturan itu kan ada di Kami, jadi silahkan jika sanggup 40 persen, maka Kami akan fasilitasi proses perpanjangan dan tata ruangnya. Jika tidak, ya tak akan Kami proses,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 20 lebih HGU perkebunan swasta dan Badan Usaha Millik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebak telah habis masa berlakunya, belasan tahun pula Pemkab terkesan mengulur waktu dalam memberikan rekomendasi, konon itu terjadi karena perusahaan merasa keberatan dengan permintaan Pemkab Lebak, terkait konfensasi 40 persen atas lahan HGU tersebut. (Yans)
















