Refleksi Hari Sumpah Pemuda, HMI Edukasi Masyarakat Terdampak Penggusuran PT KAI

0
223

Penabanten.com, Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, memberikan edukasi kepada masyarakat yang dikemas dalam acara Sosialisasi yang berkaitan dengan adanya rencana penggusuran Tahap Satu yang akan dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Kegiatan sosialisasi yang di gelar di Kelurahan Kadomas tersebut, merupakan refleksi peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 91.

Demikian di katakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang, Fikri Anidzar Albar. Kata dia, sosialisasi yang dimulai di Kelurahan Kadomas ini, penting dilakukan. Lantaran, di Kelurahan Kadomas salah satu Kelurahan yang sangat terdampak penggusuran. Namun sosialisasi ini akan dilakukan juga di dua kelurahan lainnya.

“Bukan hanya kadomas saja yang kami berikan sosialisasi terkait penggusuran oleh PT. KAI, kami akan mensosialisasikan hal ini pada kelurahan lainyya, seperti kelurahan dan kelurahan,” katanya, saat dijumpai di Kantor Kelurahan Kadomas (Senin, 28/10/19).

Lebih lanjut Fikri mengatakan, selain sosialisasi terkait pengggusuran PT. KAI ini, HMI juga akan melakukan sosialisasi UU No. 1 tahun 2011. Hal ini dilakukan agar, masyarakat teredukasi, mengetahui dan mempersiapkan diri untuk menghadapi penggusuran tersebut.

Baca Juga : Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemdes Surakarta menggelar Upacara

Ditempat yang sama, Koordinator Sosialisasi Penggusuran, Ahmad Munirudin menuturkan, pihaknya telah menyiapkan angket yang nantinya dibagikan oleh petugas kepada masyarakat.

“Kami telah menyiapkan angket dengan berberapa pertanyaan terkait penggusuran, hal ini dilakukan untuk melihat sampai mana pengetahuan dan persiapan masyarakat untuk mengadapi penggusuran mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Kadomas, Zaenal Arifin mengaku pihaknya sangat mendukung serta mengapresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh HMI Cabang Pandeglang ini.

“Saya sangat mengapresiasi dan berharap sosialisasi terkait penggusuran serta UU No. 1 tahun 2011 bisa memberikan tanggapan yang serius bagi pemerintah kabupaten maupun provinsi,” tutupnya. (Risman).

Tinggalkan Balasan