Rakor Forkopimda, Kapolresta Tangerang Paparkan Posko Penyekatan Mudik Libatkan 348 Personel

0
56

Penabanten.comTangerang, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (23/4/2021).

Rakor yang dipimpin Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu turut diikuti Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Kabag Ops Polres Tangsel Kompol Hannry Tambunan, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachru Rozi.

“Rencana Posko yang akan kami buat ada di beberapa titik, dengan personel yang dilibatkan total sebanyak 348 personel,” kata Wahyu saat menyampaikan paparan.

Wahyu menjelaskan, jumlah personel yang dilibatkan terdiri unsur Kodim 0510 Tigaraksa sebanyak 100 personel, Satpol PP Kabupaten Tangerang 30 personel, Dishub Kabupaten Tangerang 30 personel, Dinkes dan Palang Merah Indonesia (PMI) 30 personel, Damkar 10 personel, petugas Marga Mandala Sakti (MMS) 12 personel, Citra Bhayangkara 30 personel , dan Pramuka 30 personel.

Dikatakan Wahyu, lokasi Posko di antaranya di Pospam Gate Tol Balaraja Barat, Gate Tol Balaraja Timur, dan di Gerbang Tol Kedaton. Selain itu, posko juga didirikan di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak antara lain di wilayah Kronjo, wilayah Kresek, dan wilayah Jayanti.

“Juga di wilayah Cikasungka Kecamatan Solear yang berbatasan dengan Maja Kabupaten Lebak, serta Pos Pelayanan di Citra raya,” terang Wahyu.

Dikatakan Wahyu, institusi Polri siap mengawal aturan larangan mudik. Hal itu, kata Wahyu, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menekankan hukum paling tinggi adalah keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Wahyu, saat ini cara bertindak petugas mengedepankan optimalisasi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

“Melalui Posko PPKM kita kolaborasi dengan Muspika hingga tingkat RT dan RW dan juga komunikasi dengan kepala desa atau lurah jika ada orang baru yang datang akan dilaksanakan tes swab dan isolasi,” tuturnya.

Disampaikan Wahyu, aturan larangan mudik harus diupayakan secata masif disosialisasikan ke masyarakat dengan berbagai cara dan media. Hal itu penting, agar masyarakat tahu ada aturan larangan mudik sekaligus mengetahui prinsip utama munculnya larangan itu.

“Masyarakat juga mesti diberi pemahaman bahwa aturan larangan mudik bertujuan untuk kebaikan bersama yakni mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya. Riska

Tinggalkan Balasan