PWI Kota Bogor Kecamatan Intimidasi Kepada Wartawan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bogor – Jajaran pengurus PWI Kota Bogor memberikan pernyataan sikap resmi menyikapi adanya dugaan intimidasi kepada salah seorang wartawan fotografer Radar Bogor Group Jawa Pos Sofyansyah yang mengalami tindakan intimidasi  saat meliput sebuah kegiatan test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab yang dilaksanakam tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor pagi ini di Toko Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor. 

Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendapatkan intimidasi verbal, bahkan foto dari alat komunikasi wartawan tersebut disita dan diperiksa untuk dihapus.
“Kami Persatuan Wartawan (PWI) Indonesia Kota Bogor mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Bagus Harianto, Ketua Tim Advokasi PWI Kota Bogor dalam surat pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua PWI Kota Bogor Arie Surbakti.

Bagus Harianto menandaskan, intimidasi dan ancaman terhadap wartawan jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami PWI Kota Bogor mengecam  keras  aksi  intimidasi  dan  kekerasan yang dilakukan oleh Pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan fotoghraper Radar Bogor mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang  Pers,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan resmi tersebut juga dijelaskan, bahwa setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda 500 juta Rupiah. “Untuk itu, kami PWI Kota Bogor meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari alat komunikasi wartawan tersebut untuk disita dan diperiksa untuk dihapus,” Cetusnya.

Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut, PWI Kota Bogor juga menghimbau masyarakat agar dalam setiap sengketa pemberitaan dengan media massa diselesaikan berdasarkan UU Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. “Dan tas peristiwa ini kami PWI Kota Bogor akan melakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.” Pungkas Bagus Harianto.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:59 WIB

ASDP

Update Angkutan Lebaran 2027 H-5 Jawa – Sumatra

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:00 WIB