PT. Shinta Woo Sung Santuni Keluarga Laka Kerja

- Penulis

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang | Penelusuran yang dilakukan media pasca terjadinya kecelakaan kerja di PT. Shinta Woo Sung, sebuah perusahaan bergerak di bidang tekstil yang berada di desa gabus kecamatan kopo kabupaten serang membuahkan hasil,Rabu 03/03/2021

Pada hari Rabu, 24 Februari 2021 perusahaan tersebut telah menyerahkan santunan kepada ahli waris Edi, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada 16 Februari 2021 hingga mengakibatkan pekerja tersebut meninggal.


Sebagaimana informasi yang diberikan kepada media ini, managemen perusahaan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam dalamnya kepada pihak keluarga, serta memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada almarhum karena selama bekerja di perusahaan almarhum dikenal mempunyai loyalitas yang tinggi kepada perusahaan

Disaksikan langsung oleh perwakilan keluarga dan ketua serikat pekerja di perusahaan tersebut, pemberian santunan yang meliputi uang pesangon, santuan kematian dan biaya pendidikan anak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak diserahkan oleh Direksi Perusahaan mewailiki managemen PT. Shinta Woo Sung kepada Ibu Kartini ahli waris almarhum di damping putranya dalam suasana penuh kekeluargaan.


Kepala HRD PT. SWS benisial SU mewakili managemen perusahaan menyampaikan kepada awak media bahwa kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat penting bagi perusahaan. “Ini menjadi satu pelajaran berharga bagi kami, pasca kejadian kecelakaan kerja kami mendapatkan intruksi dari Direksi Perusahaan untuk segera melengkapi seluruh Alat Perlengkapan Diri (APD), memberikan penyuluhan dan memperbaiki sistem pengawasan agar lebih baik dari yang sudah kami lakukan saat ini,


Sehingga kejadian itu bisa kita hindari sedini mungkin, Kedepan kami akan konsen terhadap penyediaan dan pengawasan savety bagi pekerja”. ungkap managemen perusahaan pada awak media,


Sementara itu Ketua PUK SPSI di perusahaan tersebut HS memberikan keterangan bahwa benar perusahaan sudah menjalankan kewajibanya kepada keluarga korban dengan memberikan santunan dengan nilai yang telah disepakati oleh pihak ahli waris dan perusahaan “Saya mengawal dan melakukan pendampingan tentang masalah ini dari awal bersama perwakilan pihak keluarga, dan perusahaan sudah memberikan santunan kepada istri almarhum selaku ahli waris’, ungkapnya”


“Setelah kejadian itu saya berharap ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir, selanjutnya saya minta ke perusahaan agar segera memperbaiki sistem pengawasan K3 lebih baik lagi, lanjut Ketua PUK SPSI mengakhiri perbincangan dengan awak media”
Perwakilan keluarga yang mendamping ahli waris saat dihubungi via Whatsapp yg berinisial SH menyampaikan “Alhamdulillah masalah kecelakaan kerja Bp. Edi untuk hak ahli waris sudah diterima oleh ibu Sartini pada 24/02/2021 di perusahaan SWS disaksikan pihak SPSI dan HRD, dan saya ikut menandatangani kesepakatan sebagai saksi” Sebagaimana informasi yang dikumpulkan oleh awak media, PT. Shinta Woo Sung selain membantu kegiatan kegiatan social masyarakat sekitar.



Perusahaan juga mempunyai program untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai penunjang kemajuan perusahaan salah satunya adalah Program Bea Siswa kerjasama dengan universitas dan memberikan Bantuan Biaya Pendidikan (Kuliah) bagi beberapa pekerja yang mempunyai prestasi ke beberapa Universitas yang ada di Serang.

Dalam pantauan awak media dilokasi pada hari ini di PT, SWS sudah banyak pekerja khususnya yang dilapangan sudah dilengkapi APD dan peralatan Savety lain di perusahaan tesebut.

Menurut keterangan pekerja yang sempat ditemui awak media di lokasi yang berisinial NI pekerja bagian Elektrik mengatakan “pada tanggal 1/03/2021 kami mendapatkan pembagian APD, penyuluhan serta pembinaan masalah keselamatan kerja langsung dari petugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) perusahaan, HRD dan Direksi Perusahaan 03/03/2021

Pemberian Santunan ini menunjukan bahwa perusahaan melakukan tanggung jawabnya kepada setiap musibah yang di alami tenaga kerja. Karena, dalam waktu tidak lama, ahli waris sudah menerima santunan dan dapat untuk melangsungkan kehidupannya.

Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan dan pekerja tentang pentingnya pengawasan K3 dan penggunaan safety pada saat melakukan aktivitas kerja.

( Yusup Syahranto )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru