PT. Mega Central Finance (MCF) di Gugat 14 milyar

- Penulis

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten. Com, yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD Batam, kembali menggugat Perusahaan pembiayaan PT. Mega Central Finance Cabang Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Gugatan yang akan dihadiri di Pengadilan Negeri Batam tertanggal 31 Mei 2021 lalu dengan Nomor perkara : 167, 164, 163, 162, 161, 166, 168, /Pdt.G./2021/PN. Batam. Pada sidang kedua Pimpinan Sidang (Ketua Hakim) memerintahkan pihak tergugat agar menghadirkan Pemilik Perusahaan (Direksi) sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2016, “bahwa kewajiban di hadiri secara langsung Dangan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum kecuali kondisi kesehatan yang tidak mungkin hadir dengan di lampirkan surat keterangan dokter”…

Pasalnya RIS SUSANTO , Ketua DPD PERARI KEPRI (pengugat-red) mendaftarkan gugatan tersebut bahwa PT. Mega central Finance didalam perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur telah mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan Pasal 1331 KUHPerdata yang diharuskan perjanjian pembiayaan tersebut batal demi hukum.
Menurut Bung RIS (penggugat red)” ada sejarah saya di tahun 2019 lalu mobil nya ditarik paksa oleh Lesing tersebut tanpa toleransi, sampai viral dampak dari viralnya tindakan perampasan oleh debcolektor , bung RIS di panggil Krimsus Polda Kepri Nomor : B/991/X/RES.2.2/2019/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2019, alih alih mencari perlindungan malah kerugian yang didapat dan Penyidik Polda kepri diduga tidak merujuk, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PP RI no 2 tahun 2003 pasal 5 ayat H “menjadi penagih piutang atau sebagai pelindung yang punya utang, Surat Edaran Kabareskrim Nomor : Pol B/2110/VII/2009/ Bareskrim Tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditanda tangani Oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, Komisaris Jendral Drs. Susno Duadji., S.H.,M.H.,M.Sc., Tentang Prosedur Penanganan kasus perlindungan konsumen., Surat ini memuat 2(dua) pokok yang harus diikuti oleh penyidik polri di seluruh Indonesia “. . Pelaporan yang dilakukan oleh Debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga pembiayaan (finance) ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh di proses oleh penyidik polri dengan pasal pasal pencurian, perampasan, dan lain sebagainya. dan mengabaikan Undang undang nomor 8 tahun 1999 , dan sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggal 06 Januari 2020 tentang debt collektor dan Lesing di ancam 3 pasal berlapis dan putusan ini final dan mengikat. Mahkamah konstitusi memutuskan, Lesing dan debt kolektor tidak dibenarkan menarik mengeksekusi kendaraan , rumah tanpa sebelum melalui putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata RIS SUSANTO, kepada penabanten.co, Rabu (//21).

Dirinya berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum tersebut akan memberikan putusan yang seadil-adilnya

“Saya berharap gugatan ini dapat memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Ditempat terpisah Ketua Umum YLPK PERARI Hefi Irawan, S.H., menegaskan, Undang Undang Fidusia adalah Undang Undang Ikutan dalam perjanjian pokok antara kreditur dan debitur, di dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000. (Dua milyar rupiah).

(red/maulana).

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru