penabanten.com, Pandeglang – Upaya pemerintah memenuhi kebutuhan air bersih warganya terus dilakukan. Seperti kegiatan pengelolaan dan pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kabupaten Pandeglang. Proyek pembangunan penangkap mata air (broncaptering) di Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis. Pasalnya pelaksanaan di lapangan dikerjakan asal-asalan dan terkesan asal jadi.
Menurut Nasrullah warga setempat mengatakan, bahwa pembangunan broncaptering di desanya, mangkrak, sebab pembangunan yang menelan anggaran senilai Rp 199. 441.000.- dilaksanakan oleh CV Sri Bintang tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh warga setempat.
“Proyek pembangunan penangkap mata air di desa kami hingga sekarang tidak bisa dimanfaatkan, padahal, kami berharap banyak dengan adanya pembangunan itu kami tidak akan kesulitan untuk mendapatkan air bersih,”keluh Nasrullah.
Tidak hanya itu selain mangkrak, sambung Nasrullah, pekerjaan tersebut dinilai mubazir, karena dalam pelaksanaan tidak ada musawarah dengan pemangku wilayah yang tahu lokasi (medan). Akibatnya, pekerjaan tersebut asal dibangun.
“Harusnya berkoordinasi dengan warga setempat yang tahu lapangan, jangan asal saja, akibatnya mubazir tidak bisa dirasakan manfaatnya,”paparnya.
Nasrullah memaparkan, pipanisasi yang terpasang di masyarakat tidak bisa digunakan lantaran tidak ada air mengalir, selain itu saluran air mengalir dari mata sumber air seharusnya ‘helling’ karena tidak menggunakan daya listrik.
“Harusnya saluran air itu agar bisa mengalir seharusnya lebih rendah dari sumber mata air (kemiringan) karena tak menggunakan daya listrik, sementara bangunan yang ada seperti itu akibatnya tidak bisa dimanfaatkan, lebih pantasnya pembangunan broncaptering hanya menghamburkan uang negara saja,”tegas Nasrullah.
Bahkan tak hanya itu, Nasrul juga menjelaskan, dari unsur pengedaman tidak sesuai lantaran kurang tinggi, dikala hujan deras akan dipastikan pipa tersebut jebol,tak hanya itu pipa pengaliran juga belum terpasang dari hulu hingga hilir menuju bak penampungan.
“Begini hasil pekerjaan CV Sri Bintang asal jadi dan terkesan dipaksakan, tak hanya itu masyarakat setempat juga tidak diberdayakan, akibatnya tak tau medan lapangan. Oleh sebab itu kami selaku masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada pelaksana dan konsultan perencana,”pungkasnya.
Diakhir, Nasrullah meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Pandeglang untuk segera memberikan teguran terhadap CV Sri Bintang karena dilokasi sudah lama ditinggalkan tanpa kegiatan.
“Kurang lebih satu bulan ini pekerja tidak melakukan kegiatan di pembangunan baroncaptering, padahal pekerjaannya belum rampung, apakah karena di papan informasi sudah habis waktu pelaksanaan sehingga membiarkan pekerjaan mangkrak dan mubazir,”tutupnya.
Sementara itu, pihak pelaksana dari CV Sri Bintang asal Kecamatan Pagelaran, Andi Rijal, saat dikonfirmasi, hingga berita ini dirilis enggan memberikan tanggapan apapun. Padahal dirinya sudah membaca, bahkan sudah mempertanyakan legalitas wartawan, Namun ketika ditanya terkait pembangunan, Andi Rijal tetap tak mau berkomentar.
#WaspadaCovid19
(Red)