Penabanten.com, Tangerang – proyek pembangunan jalan betonisasi di kampung Kosambi Rawa badak RT.03/05 Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang – Banten.
Kegiatan Proyek betonisasi Dinas Bina Marga dan sumber daya air, Dana ( APBD 2021 ). Dengan nilai Rp.129.345.000.00,” Di Kerjakan Oleh CV. MARSADOLA LESTARI.
Kegiatan Proyek Betonisasi yang di kampung Kosambi Rawa badak RT.03/05 Di Duga Gagal Kontruksi, karna proyek tersebut baru satu Minggu kelar sudah mengalami keretakan Bisa Di katakan kurangnya matrila.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah Satu Aktifis Pantura, Soni Menjelaskan.Tanggal 13-6-2021 biasanya proyek Betonisasi baru kelar dan belum di lewati kendaraan sudah retak, itu sudah jelas dari badan jalan tidak ada pemadatan tidak di woles, terus adonan betonpun itu mentah ketebalannya pun di duga tidak sesuai ketinggian bekisting, ini jelas sudah mengurangi anggaran yang sudah di tentukan,” ucap Soni,
Lanjut Soni, proyek Ini harus segera di evaluasi inspektorat, Karena proyek betonisasi tersebut di kerjakan asal jadi, di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek dinas Bina Marga dan sumber daya air ini menjadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat, Tapi yang ada Malah Merugikan masyarakat”, Ungkapnya.
Selama dalam pelaksanaan proyek betonisasi di kampung Kosambi Rawa badak desa laksana kecamatan Pakuhaji dalam penyiraman pun tidak di lakukan, Sehingga Bisa di katakan Tidak Sesuai spesifikasi Teknis.
Aktifis Pantura Soni Meminta Kejaksaan inspektorat dan BPKD, Segera mengusut pembangunan proyek Tersebut. Satu Minggu kelar sudah mengalami Keretakan. Kami berharap Pengawas PPTK Dinas bina marga Kabupaten Tangerang, karna terlihat Bekerja tidak Serius dan tidak berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang Rakyat, Maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan proyek betonisasi di kampung Kosambi Rawa badak mengalami keretakan,” tegas Soni.
Lanjut Soni, Untuk mencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar banar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya,
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Lanjut, kami harap inspektorat BPKD kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegitan di wilayah kampung Kosambi Rawa badak baru RT.03/05 Desa laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, sesuai undang undang di negara ini, karna diduga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya.
( Ateng/Team )











