Penabanten.com. tangerang – dalam pelaksanaan proyek pasangan TURABP di kampung sukadri RT 006/002 desa sukadiri kecamatan sukadiri, terliha amburadul, sering terjadi di wilayah kecamatan sukadiri pembangunan infrastruktur salah satunya pengerjaan TURABP di kampung Sukadiri asal pasang. Kurangnya pengawas dari pihak kecamatan proyek TURABP jadi manpaat buat ke untungan peribadi, dan seharusnya papan proyek terpangpang sebelum pelaksanaan pemasangan TURABP tapi sampai saat ini tidak ada masyarakat pun tidak mengetahui berapa anggaran yang dituangkan kepembangunan TURABP ini.
Terkait hal tersebut, wilter Banten LSM GMBI Achmad angkat bicara, memang kecamatan sukadiri ini sangat bandel dalam melaksanakan pembangunan mau itu vafing blok ngcor jalan sepal apalagi ini TURABP , papan proyek tidak di pasang K3 tidak di lakukan amparan dasar semacam sepatu TURABP tidak di lakukan, ketebalan pun tidak merata dari bawah sampai atas, ini sudah jelas ada indikasi penyelewengan anggaran dan pengawas pun tidak di lapangan , pelaksana dan pemborong akan lebih leluasa untuk berbuat curang, ini tidak bisa di biarkan, peroyek pemasangan TURABP ini harus segera di evaluasi inspektorat dan BPK karna di kerjakan semaunya oleh kontraktor di sinyalir merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, ktua LSM GMBI Achmad meminta kepada inspektorat BPK bupati kabupaten Tangerang dan kejaksaan segera mengusut dugaan korupsi pemasangan TURABP di kampung Sukadiri RT 006/002 desa sukadiri kecamatan sukadiri, karna sering peroyek di wilayah kecamatan sukadiri tanpa di awasi PPTK kecamatan sukadiri. Kami harap inspektorat BPK kejaksaan menegur tegas supaya tidak terjadi seperti ini terus, oknum pemborong bisa seenaknya menikmati uang rakyat. tegas Ktua LSM GMBI Achmad dengan nada kesal.
Halsenada di ucap Achmad, untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjanya.
Sesuai undang-undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya petan serta masyarakat tersebut, di atur dalam peraturan pemerintah PP no 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Kami harap inspektorat BPK kejaksaan pupati kabupaten Tangerang TNI POLRI mengusut dan evaluasi kegiatan infrastruktur proyek di wilayah kecamatan sukadiri. Hususnya peroyek pemasangan TURABP di kampung Sukadiri RT 006/002 desa sukadiri kecamatan sukadiri.sesuai undang undang di negara ini, karena di duga ada indikasi korupsi tandasnya.
( Ateng )








