Proyek Paving Block Dari Dinas Perkim di Desa Rawaboni Diduga Ajang Korupsi pihak Rekanan dan Kuranganya Pengawasan Dinas

- Penulis

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang – Proyek pekerjaan paving block yang berlokasi di Kampung Bambu Baru RT 012/03, Desa Rawaboni , Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Diduga ajang Korupsi Pihak Rekanan hal tersebut tentu kurangnya pengawasan dari pihak dinas Perkim. Proyek paving block yang sedang dibangun dari anggaran APBD 2021 Pagu Dewan menuai tanda tanya. Diduga menghabiskan anggaran hingga mencapai puluhan juta rupiah. Parahnya lagi, dilokasi pekerjaan paving block Tersebut, Tidak adanya papan proyek yang terpasang. Sehingga menimbulkan negatif. Sabtu (01/05/2021).

Proyek pembangunan paving block panjangnya sekira 190 meter dan lebar 150 cm, kalau soal papan proyek coba tanya saja fahmil,” ucap Bucek saat dikonfirmasi Awak Media dilokasi.

Saat diwawancarai Soni SP selaku LBH PMBI (Pengawal Masyarakat Banten Indonesia) mengatakan kontraktor melakukan tindakan yang diduga kuat melanggar Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perihal dalam KIP sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah mengabaikan Undang – Undang KIP dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat dalam bentuk APBN maupun dari Pemerintah Daerah dalam bentuk APBD,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Soni mengatakan dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat diduga bahwa telah terjadi penyimpangan dana, karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun.

Akibatnya kurang pengawasan PPTK dari dinas Perkim proyek pembangunan Paving Blok Di kerjakan leluasa untuk Di curangi sehingga papan proyek pun tidak di lakukan, ada apa Antara pengawas dengan kontraktor,” ucap Soni.

“Pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 , yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Hasil pajak masyarakat wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku diwilayah Kecamatan Pakuhaji,” tegas Soni Kepada awak media Sabtu (01/05/2021).

Hal senada. Harapan Soni SP, insfektorat BPKD Kejaksaan pihak Dinas Perkim bBertindak Tegas kepada pihak rekanan dan evaluasi proyek paving blok di kampung bambu baru desa Rawaboni karena di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya. ( Ateng/Team)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB