Penabanten.com, Tangerang – proyek Pembangunan jembatan di wilayah kampung kondang desa mekarkondang kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang diduga Ajang Korupsi, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai pisik, dana anggarkan dari APBD Tahun 2019 itu terkesan fiktif.
Peroyek jembatan yang menelan anggaran tidak sedikit namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di peroyek tersebut.
Dalam pengecoran jembatan di kampung kondang desa mekarkondang pada tanggal 5/7/2019
Peroyek jembatan sangat kurang bagus akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal, salah satu warga kampung kondang desa mekarkondang inisial M.BUDI Mengatakan bahwa peroyek jembatan Tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak karena memakai besi dowel sangat kecil kecil menurutnya.
Peroyek betonisasi ini harus segera di tindak lanjut oleh itansi terkait dari pihak Kecamatan sampai tingkat kementrian jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat tapi malah yang ada merugikan Rakyat ungkapnya.
Lanjutnya, dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial Tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB)
Warga kampung kondang desa mekarkondang kecamatan Sukadiri meminta efaluasi dan tindak lanjuti kepada semua itansi hususnya inspektorat BPK bapak bupati gubernur dan kejaksaan negri republik indinesia, jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan di kampung kondang desa mekarkondang kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang, kami berharap pengawas PPTK Kecamatan Sukadiri lebih tegas dan sigap berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat namun dalam pelaksanaannya kegiatan seperti ini lepas dari pengawas sehingga oknum kontraktor leluasa seenaknya menikmati uang rakyat maka pengawas dan PPTK Kecamatan Sukadiri harus lebih serius dan sikapi segera dengan adanya kegiatan proyek jembatan tidak sesuai spek yang di lakukan kontraktor, bisa jadi kontraktor ada kerja sama dengan pihak kecamatan Sukadiri sehingga kecamatan Sukadiri tutup mata, kalu seringnya terjadi seperti ini uang negara Republik Indonesia bukan menambah malah banyak hutang keluar negri, tegas warga.
Hal senada di ucapkan salah satu warga M.Budi untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karna itu sebagai praktis kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mepertanggungjawabkan pekerjaannya.
Sesuai undang undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala
perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lanjut, kami harap inspektorat BPK Bapak bupati dan kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah kecamatan Sukadiri sesuai undang-undang di negara ini, karna di duga ada indikasi korupsi tandasnya saat di wawancara wartawan penabanten.com di lapangan,(SUHARYA/Ateng)