Proyek Jalan Betonisasi Di Desa Lebak Wangi Diduga Ajang Korupsi

0
576

Penabanten.com, Tangerang – Proyek Jalan Betonisasi Kampung Ceger RT.004/002
Desa Lebak wangi Kecamatan sepatan Timur Kabupaten Tangerang diduga Ajang Korupsi.

Terlihat di lokasi Proyek tersebut dikerjakan asal jadi, yang di ketahui lebar hanya 3,5cm panjang hanya 70mt ketebalan Bekisting hanya 15cm, sudah Jelas hal tersebut mengurangi Spek atau RAB yang sudah ditentukan.

“Peroyek betonisasi yang laksanakan kegiatan pada hari Rabu tanggal 15/5/2019 ini harus di evaluasi inspektorat, karena di kerjakan amburadul dan asal jadi”. Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Proyek yang diduga tidak sesuai dengan RAB sudah jelas merugikan keuangan negara, seharusnya peroyek betonisasi pagu aspirasi dewan ini menjadi sarana penduduk berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh rakyat, tapi yang ada
malah merugikan rakyat. Ungkapnya.

Hal senada yang di ungkap oleh Aris Aktivis dari LSM, dirinya mengatakan, dalam realisasi peroyek betonisasi tersebut banyak di temukan kejanggalan, salah satunya papan nama peroyek di lokasi tidak di lakukan seperti rabat beton, ketebalannya di badan jalan berfareasi 12cm sampai hingga 8cm padahal yang seharusnya 15cm merata, agregat yang di ampar di badan jalan sangat tipis sampai paving blok terlihat jelas tidak di bongkar terlebih dahulu.

Pemasangan pelastik memakai pelastik limbah itu pun hanya kanan kiri dan di badan jalan pemasangan plastik tidak pull penyiraman tidak di lakukan, tentunya di kerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dengan begitu Aris berikut warga kampung Ceger RT.004/002 desa Lebak wangi meminta kejaksaan inspektorat dan BPK segera mengusut dugaan korupsi pembangunan peroyek tersebut, “Kami berharap pengawasan PPTK kecamatan Sepatan timur bekerja serius dan profesional karena ini menyangkut uang rakyat Namun dalam pelaksanaan kegiatan tanpa adanya pengawasan”. Ungkapnya Aris

Hal Tegas juga di ucapkan Ateng “untuk mencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karena itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mepertanggung jawabkan pekerjaannya.

Sesuai undang-undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, di atur dalam peraturan pemerintah PP no 71 tahun 2000 Tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri atau orang yang merugikan keuangan perekonomian negara.

Inspektorat BPK dan kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah kecamatan Sepatan timur sesuai Undang-undang di negara ini karena di duga ada indikasi korupsi”, tandasnya saat diwawancara wartawan penabanten.com di lapangan ( SUHARYA/ATENG)

Tinggalkan Balasan