Proyek Jalan Betonisasi Di Desa Lebak Wangi Diduga Ajang Korupsi

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Proyek Jalan Betonisasi Kampung Ceger RT.004/002
Desa Lebak wangi Kecamatan sepatan Timur Kabupaten Tangerang diduga Ajang Korupsi.

Terlihat di lokasi Proyek tersebut dikerjakan asal jadi, yang di ketahui lebar hanya 3,5cm panjang hanya 70mt ketebalan Bekisting hanya 15cm, sudah Jelas hal tersebut mengurangi Spek atau RAB yang sudah ditentukan.

“Peroyek betonisasi yang laksanakan kegiatan pada hari Rabu tanggal 15/5/2019 ini harus di evaluasi inspektorat, karena di kerjakan amburadul dan asal jadi”. Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang diduga tidak sesuai dengan RAB sudah jelas merugikan keuangan negara, seharusnya peroyek betonisasi pagu aspirasi dewan ini menjadi sarana penduduk berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh rakyat, tapi yang ada
malah merugikan rakyat. Ungkapnya.

Hal senada yang di ungkap oleh Aris Aktivis dari LSM, dirinya mengatakan, dalam realisasi peroyek betonisasi tersebut banyak di temukan kejanggalan, salah satunya papan nama peroyek di lokasi tidak di lakukan seperti rabat beton, ketebalannya di badan jalan berfareasi 12cm sampai hingga 8cm padahal yang seharusnya 15cm merata, agregat yang di ampar di badan jalan sangat tipis sampai paving blok terlihat jelas tidak di bongkar terlebih dahulu.

Pemasangan pelastik memakai pelastik limbah itu pun hanya kanan kiri dan di badan jalan pemasangan plastik tidak pull penyiraman tidak di lakukan, tentunya di kerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dengan begitu Aris berikut warga kampung Ceger RT.004/002 desa Lebak wangi meminta kejaksaan inspektorat dan BPK segera mengusut dugaan korupsi pembangunan peroyek tersebut, “Kami berharap pengawasan PPTK kecamatan Sepatan timur bekerja serius dan profesional karena ini menyangkut uang rakyat Namun dalam pelaksanaan kegiatan tanpa adanya pengawasan”. Ungkapnya Aris

Hal Tegas juga di ucapkan Ateng “untuk mencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karena itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mepertanggung jawabkan pekerjaannya.

Sesuai undang-undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, di atur dalam peraturan pemerintah PP no 71 tahun 2000 Tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri atau orang yang merugikan keuangan perekonomian negara.

Inspektorat BPK dan kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah kecamatan Sepatan timur sesuai Undang-undang di negara ini karena di duga ada indikasi korupsi”, tandasnya saat diwawancara wartawan penabanten.com di lapangan ( SUHARYA/ATENG)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru