Penabanten.com, Pandeglang – Anggaran dana desa tahap 1 tahun 2020 desa Kadubadak diduga tidak transparan pasalnya di beberapa titik bangunan yang di anggarkan di sana desa tidak nampak papan informasi atau papan proyek salah satunya rehab sekolah madrasah di kampung Cijolang desa Kadu badak kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang, kamis 14/05/2020.
Salah satu masyarakat kp Cijolang yang berhasil di wawancarai AN (40) membenarkan tidak adanya keterbukaan terhadap masyarakat berpa jumlah anggaran yang di alokasikan untuk rehab sekolah madrasah Diniyah awaliah ini tidak terpampang papan kegiatan.
” Semenjak di rehabnya bangunan madrasah kami ini tidak tau sama sekali berapa anggaran yang di gunakan apa saja matrial yang seharusnya di pasang,kami sama sekali tidak tau”,ungkapnya.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPK) Kadu badak tiga hari yang lalu mengatakan ke awak media penabanten.com bahwa dirinya belum menerima honor TPK ironisnya lagi ketua TPK juga tidak diberi tau oleh kepala desa berapa honor dia per titik bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kata Sukanta “Sudah berjalan 4 titik bangunan di antaranya bangunan gorong-gorong yang sudah selesai dan rehab madrasah masih berjalan belum selesai,satu titik lagi bangunan Pustu di kampung cipeuris yang belum sama sekali belum di bangun ,mengenai honor saya belum saya terima dan saya tidak tau berapa honor yang harus saya terima,biasanya di Ahir bangunan baru saya di kasih itupun ngasih upah kerja karena saya juga ikut kerja”singkatnya.
Dihari yang sama Sapiin kepala desa Kadubadak kecamatan Angsana mengatakan ke awak media melalui telpon seluler nya ,membantah atas pengakuan ketua TPK yang tidak diberikan insentif nya.dirinya mengaku setiap tahap atau setiap pencairan honor TPK selalu diberikan namun ketika di tanya berapa honor TPK tidak tau tanya aja ke operator desa.
” Honor TPK saya berikan setiap pencarian setiap tahap dana desa turun tiga tahap adapun honornya berapa untuk TPK ketua, sekertaris dan anggota tanya aja ke oprator desa” pungkasnya.
Disambung oprator desa mengajarkan bahwa pencairan honor atau gajih ketua TPK itu per tahap,bukan per titik bangunan,desa satu ini beda dengan desa- desa yang lain honor TPK itu diberikan per tahap pencairan dana desa bukan per titik bangunan.
Ditempat terpisah karsito selaku pendamping tehnik kecamatan Cikeusik yang diperbantukan di kecamatan nunjul,Angsana menjelaskan kaitan dengan honor TPK itu dihitung dari per titik bangunan namun anggaran yang di bawah 10 juta itu tidak ada katanya.
“Dr kabupaten Pandeglang yang namanya honor TPK itu diberikan per titik atau per kegiatan bangunan”jelasnya. (Ron An)








