Penabanten.com – tangerang, Proyek infrastruktur di kabupaten tangerang anggaran tahun 2020 sudah mulai berjalan, pemerintah kabupaten tangerang nampaknya akan melakukan pembangunan yang signifikan untuk kemaslahatan warganya. Namun dalam prosesnya pembangunan infrastruktur di kabupaten tangerang masih banyak kejanggalan dan tidak sesuai mekanisme yang dilakukan oleh oknum kontraktor. Sebut saja proyek betonisasi di Kampung Sukadiri RT 07 RW 05, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proyek yang dikerjakan pada (17-02-2020) Nampak tidak sesuai spesifikasi dan diduga kuat adanya indikasi korupsi yang dilakukan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor. Pasalnya, proyek yang menelan uang negara tersebut banyak kejanggalan, mulai dari aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak adanya papan proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sampai pengurangan bahan matrial dari publikasi volume di badan jalan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sendiri telah di atur dalam Undang-Undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
undang-undang tersebut jelas tentang kewajiban perusahan untuk menjamin keselamatan pekerja.
Dan Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Seperti kita ketahui Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diatur dalam Undang-Undang no 14 tahun 2008.
Dalam pelaksanaannya proyek betonisasi tersebut tidak di awasi oleh instansi terkait dalam hal ini adalah pihak kecamatan Sukadiri sehingga proyek tersebut tidak sesuai perhitungan harga satuan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di lokasi proyek tampak bekisting ditanam sehingga mengurangi volume, Paving block tidak dibongkar, pemadatan tidak dilakukan, dan agregat tidak sesuai perhitungan kontruksi jalan.
Ketebalan beton bervariasi mulai dari 10, 13, hingga 15 Centimeter, padahal tinggi bekisting yang digunakan adalah 17 CentiMeter.
Warga kampung sukadiri menyayangkan pengerjaan proyek tersebut, ia menilai pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan semestinya.
“Pengerjaan proyek ini terkesan asal-asalan, padahal uang yang digunakan adalah uang rakyat. kami senang jalan gang tali ini dibangun, tapi kami sangat kecewa dengan pengerjaan proyek jalan ini”. Ungkap salah satu warga yang tidak ingin di publikasikan namanya.
Dalam hal ini harusnya pihak terkait tidak seolah tutup mata akan kecurangan-kecurangan yang terjadi di wilayah Sukadiri agar kejadian seperti ini tidak dilakukan berulang-ulang oleh oknum kontraktor sekaligus memberikan efek jera. Atau, pihak kecamatan Sukadiri ikut andil dalam kecurangan tersebut?
Entahlah.
[Asep Kelonx]








