Proyek Betonisasi di Kampung Besar Di Jadikan Ajang Korupsi Berjamaah

- Penulis

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang – pembangunan jalan betonisasi di kampung Besar RT.013/06 Desa kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.

Kegiatan Proyek Betonisasi ini dari Dinas Bina marga Kabupaten Tangerang Hebohnya jadi omongan warga kampung Besar, Di karna Peroyek Tersebut Amburadul Seperti sewadaya masyarakat Tanpa ada papan proyek .”( 27-4-2021)

Kegiatan Proyek Betonisasi yang di kampung Besar Di Duga ada Kejanggalan dan Amburadul sehingga ada beberapa aitem yang Tidak di lakukan, oleh kontraktor, namun Sampai Terlihat tidak Sesuai Rencana Anggaran biaya. RAB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah Satu warga Desa kampung Besar inisial RS, Menjelaskan.Tanggal ( 27-4-2021 ) proyek Betonisasi Lebar 2 Meter 20 centimeter Menurutnya.”

proyek Pembangunan ini Harus di evaluasi inspektorat, Karena proyek betonisasi tersebut di kerjakan asal jadi, di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek dinas Bina marga ini menjadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat, Tapi yang ada Malah Merugikan masyarakat”, Ungkapnya.

Lanjutnya. Dalam Relaksasi proyek betonisasi Tersebut Banyak di Temukan Kejanggalan Di badan Jalan Rabat beton, Ketebalannya beton di Badan jalan berfariasi, 7 centimeter, Hingga 8 Centimeter. Seharunya Ketebalan Beton di badan jalan Merata 15 centimeter Sesuai Ketinggian Bekisting. Ada lagi yang Tidak di lakukan di badan Jalan agregat Tidak dilakukan Bekisting Tidak di pasang yang seharusnya dalam pelaksanaanya bekisting di pasang namun nyatanya bekisting tidak Terpasang, Pembongkaran paving Block di lakukan oleh warga, Besi dowel Tidak terlihat Terpasang, Bahkan penyiraman pun tidak di lakukan, saluran air yudith yang ada di Tengah badan jalan di Tutup oleh adonan beton, hanya beberapa lobang sajah untuk pembuangan air, yang seharusnya di setiap lobang yudith di kasih lobang supaya tidak dampak banjir untuk kedepannya, tapi kalau bangunannya seperti ini merugikan bisa bisa di saat hujan deras bisa banjir, proyek pembangunan betonisasi ini Sehingga Bisa di katakan Tidak Sesuai spesifikasi Teknis.

RS, Warga desa kampung Besar Meminta Kejaksaan inspektorat dan BPKD, Segera mengusut Dugaan korupsi pembangunan proyek Tersebut. Kami berharap Pengawas PPTK Dinas bina Marga Kabupaten Tangerang Bekerja Serius dan berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang Rakyat, Maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan Tidak sesuai RAB Yang di lakukan kontraktor,” Tegas RS.

Hal senada diucapkan salah satu LSM KPK PASUNDAN Ibong. Untuk mencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar banar bisa mempertanggungjawakan pekerjaannya,

Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Lanjut, kami harap inspektorat BPKD kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegitan di wilayah kampung Besar RT.013/06 desa kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, sesuai undang undang di negara ini, karna di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya di saat di wawancara Tim wartawan penabanten.com Di Lapangan.

( AT9.Team )

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru