Penabanten.com. Tangerang – Peroyek betonisasi di kampung Beduyut RT.001/002 Desa Rawaboni kecamatan Pakuaji kabupaten Tamgerang diduga jadikan untuk meraih keuntungan pribadi. Pasalnya, Proyek betonisasi dari anggaran APBDESA tahun anggaran 2019, dengan nilai Rp.101,758,000,- tersebut di kucurkan untuk membangun jalan dengan voleme 200M lebar 2,5M ketebalan 15cm, tidak sesuai spek yang ada
Terkait proyek tersebut salah satu aktifis Pantura Asep Kelong angkat bicara, ia menjelaskan bahwa peroyek tersebut seharusnya di kerjakan sesuai spesifikasi yang ada, dan kualitas pembangunan dan kelayakan bisa di rasakan oleh masyarakat,
Proyek betonisasi ini harus di evaluasi inspektorat, karna terlihat di kerjakan asal jadi, di sinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya proyek anggaran dana desa ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat kampung beduyut, tapi yang ada malah merugikan karna peroyek tersebut akan mudah hancur, ungkapnya.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, dalam realisasi proyek betonisasi tersebut banyak di temukan kejanggalan veping blok tidak di bongkar ter lebih dahulu, pemadatan tidak di lakukan, pelastik hanya kanan kiri di tengah badan jalan tidak di pasang plastik jg, beberapa miter ada yang ga pake bekisting dan ketebalan beton pun tidak maksimal, ketebalanya 3cm, 2cm, 8cm, 4cm, sampai 10cm yang seharusnya ketebalan 15cm. Agregat di badan jalan tidak di lakukan bahkan penyiraman pun tidak di lakukan sehingga bisa di katakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Aktivis Pantura Asep Kelong meminta kejaksaan dan inspektorat bupati semua itansi segera mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut, jangan hanya tutup mata sedangkan anggaran dana desa di desa rawaboni di jadikan kepentingan pribadi.
Baca Juga : Tidak Susai Mekanisme, Proyek ADD Kecam di Laporkan
Kami berharap pengawas desa rawaboni bekerja serius dan berfesional karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan sehingga oknum kepala desa seenak enaknya menikmati uang rakyat. maka pengawas dan pihak kecamatan pakuaji segera sikapi dengan adanya kegiatan tidak sesuai RAB yang di lakukan anggaran dana desa. Tegas aktifis.
Hal senada di ucapkan AS warga kampung beduyut RT.001/002 desa rawaboni, untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan propesionalisme harus benar benar bisa mepertangungjawabkan
pekerjaannya.
Sesuai undang undang KIP No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, di atur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Lanjut, kami harap inspektorat dan kejaksaan agar menidak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah kecamatan pakuaji desa rawaboni kp beduyut RT 001/002 sesuai undang-undang di negara ini karna di duga ada indikasi korupsi. Tandasnya saat di wawancara wartwan penabanten.com di lapangan (suharya/Ateng)
















