Penabanten.com. Tangerang – Peroyek betonisasi di kampung kelor RT.03/03 desa kampung kelor kecamatan Sepatan timur kabupaten Tangerang, diduga Merauk keuntungan besar. (19-12-2022)
Pasalnya, Proyek betonisasi dari anggaran ADD tahun anggaran 2022 di kucurkan untuk membangun jalan di kampung kelor , dengan voleme 400Mt lebar 2,5Mt ketebalan 15cm, namun ketebalan beton di badan jalan tidak sesuai spek yang ada.
(16-12-2022 )Dalam pantawan awak media proyek betonisasi tersebut, volume panjang 400 meter, lebar 2,5 meter, tinggi/ketebalan 15 cm, namun ketebalan/ ketinggian beton Berfariasi, dari 15 cm, 12, 13,11, 10, sampai 8 cm, sehingga puluhan kublik beton tidak tertuang di badan jalan, dan Ada beberapa aitem matrial yang tidak di lakukan, di antaranya pembersih, pemadatan, pembongkaran paving blok, pul pelastik tidak di lakukan di badan jalan, ini jelas diduga ada indikasi tindak pidana korupsi.
Saat di konfirmasi oleh awak media salah satu sekdes desa kampung kelor melalui seluler WhatsApp, mengatakan, pak mohon ijin bapak ketemu stap saya hadi karna beliau orang lapangan lebih tau yah. Itu nomor nya udah saya kirim yah, terimakasih.” Ucap sekdes.
Awak media langsung konfirmasi ke pak Hadi stap desa kampung kelor di waktu yang sama, melalui seluler WhatsApp, walaikumsalam, saya udah konfirmasi ke pak sekdes yah, mohon maaf tadi saya lagi di jalan, ini baru bisa bales, ini juga lagi ada kerjaan mau ke kecamatan. Dan mohon ijin pak, kalau untuk publikasi, bapak ke pak watif, kajau saya sebatas di lapangan sekedar membantu dan mengawasi mobil ajah.” Ungkap Hadi.
Lanjut, awak media menghubungi watif melalui seluler WhatsApp masih di waktu yang sama. Watif mengatakan, bapak hubungi pak Sam ajah pak capit kordinasi semua ada di mereka,” bicara watif.
Proyek betonisasi ini harus segera di evaluasi inspektorat, karna terlihat di kerjakan asal jadi, di sinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya proyek anggaran dana desa ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat kampung kelor, tapi yang ada malah merugikan karna peroyek tersebut akan mudah hancur,?
Lanjutnya, dalam realisasi proyek betonisasi tersebut banyak di temukan kejanggalan veping blok tidak di bongkar ter lebih dahulu, pemadatan tidak di lakukan, pelastik hanya kanan kiri di tengah badan jalan tidak di pasang plastik. bekisting dan ketebalan beton pun tidak maksimal,
Kami berharap pengawas desa kampung kelor bekerja serius dan berfesional karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan sehingga oknum kepala desa seenak enaknya menikmati uang rakyat. maka pengawas dan pihak kecamatan Sepatan timur segera sikapi dengan adanya kegiatan tidak sesuai RAB yang di lakukan anggaran dana desa.
Sesuai undang undang KIP No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, di atur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Lanjut, kami harap inspektorat dan BPKD kejaksaan agar menidak lanjuti dan evaluasi proyek betonisasi di kampung kelor RT03/03 desa kampung kelor sesuai
undang-undang di negara ini, karna diduga ada indikasi korupsi.” Tandasnya.
( Ateng )