Provokasi Orang Lain untuk Mudik, Tiga Orang di Amankan Polres Cilegon

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Beredar ajakan mudik di Pelabuhan Merak-Banten melalui grup WhatsApp. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon bergerak cepat dengan telah mengamankan tiga orang pelaku provokasi ajakan mudik di Pelabuhan Merak-Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membernarkan terkait penangkapan terhadap tiga pelaku provokasi ajakan mudik tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres, dirinya belum dapat menyampaikan secara rinci lantaran saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilegon.

“Kami amankan sementara ada dua hingga tiga orang. Karena akan terus berkembang dan kami berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas,” ujar Kapolres saat ditemui di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Rabu (12/5/2021) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, provokasi ajakan mudik itu akan berdampak terhadap kasus positif Covid-19 melonjak di Indonesia. Maka, pelakunya harus dilakukan tindakan tegas.

“Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya kami proses lebih lanjut, karena ajakan ini akan berdampak terhadap kasus pandemi Covid-19 di Indonesia melonjak,” ucap Kapolres.

Adapun terkait dengan larangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, Kapolres mengaku, pihaknya telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Rainmas dan Petugas Brimob Polda Banten.

“Untuk saya sendiri di wilayah hukum Polres Cilegon. Mulai dari pintu tol masuk hingga jalur Arteri yang ada di Cilegon sudah kita sekat semua dan sudah kita siapkan pasukan bermotor. Seperti petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten telah diterjunkan untuk menghalau masyarakat yang memaksa akan melakukan kegiatan mudik,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau agar membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

“Yang jelas ada pasal 212, pasal 216 pasal 218. Ketika mereka melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, tidak ada mengancam disitu dan maka akan kita proses,” pungkasnya. (Riska)

Berita Terkait

Dudung Abdurachman : Teknologi Dalam Industri Pertahanan Sebuah Keniscayaan
Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo and Forum
Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL
Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL
Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
SMA Negeri 21 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru
Rumah Ibu Jasikah di Kampung Cibodas Memprihatinkan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:08

Dudung Abdurachman : Teknologi Dalam Industri Pertahanan Sebuah Keniscayaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:22

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo and Forum

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:22

Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:13

Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:35

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:42

SMA Negeri 21 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru

Senin, 9 Juni 2025 - 18:12

Rumah Ibu Jasikah di Kampung Cibodas Memprihatinkan

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:58

Pekerja di Desa Cening Mengaku HOK nya di Pungli oleh Pihak Pelaksana Tengki Septik

Berita Terbaru