Program PTSL Di Cipinang Pandeglang Bakal Dilaporkan Ke Kejati Banten Oleh Aktivis FPR Pandeglang

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Cipinang bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Aan Andrian dari Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) di Pandeglang.

Sebelumnya, surat laporan pengaduan itu dibuat, telah dikaji bersama dulu oleh tim yang ada di FPR, menurut Aan, dari kajian itu maka dapat disimpulkan bahwa penarikan biaya 700ribu rupiah pada PTSL merupakan pungutan liar dan korupsi terjadi di desa Cipinang, kecamatan Angsana kabupaten, Pandeglang, Banten.

” Ini kuat adanya dugaan pungli atau korupsi terjadi di desa Cipinang, karena selain menabrak aturan 3 Menteri, penarikan biaya itu juga tidak ada musyawarah sebelumnya antara panitia dengan pemohon PTSL, artinya tidak akuntabel, dari situlah Kami (FPR*red) membuat surat pengaduan ke Kejaksaan,” tegas Aan Andrian. Jumat, (12/05/2023).

Aan menyayangkan kepada panitia PTSL di desa Cipinang terutama kepada ketua panitia desa, mestinya ketika adanya program dari pemerintah apalagi PTSL dapat dijalankan dengan baik, bukan malah sebaliknya, karena PTSL ini merupakan program prioritas nasional.

” PTSL ini merupakan program prioritas nasional dari pemerintah, harusnya, dapat dimanfaatkan dengan baik, dan benar, bukan malah sebaliknya, dijadikan ladang manfaat untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya,” singgung Aan.

Aan menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri penarikan biaya untuk PTSL di wilayah katagori V (Jawa dan Bali) paling tinggi 150ribu rupiah.

” Saya ingatkan bahwa Pandeglang itu berada di wilayah katagori V jadi biaya untuk PTSL paling tinggi Rp.150ribu, jadi jangan bodohi masyarakat dengan dalil untuk pembuatan AJB atau lainnya, karena menurut saya persyaratan pemohon PTSL tidak harus memiliki AJB aja,” tegasnya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, dirinya bersama rekan dari FPR bakal melaporkan dugaan Korupsi atau Pungli PTSL di Cipinang ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke Kajati Banten, karena menurut kami penarikan PTSL 700ribu rupiah perbidang terlalu tinggi dan sangat melanggar, terlebih Kouta yang ada kurang lebih 500 bidang sertipikat,” katanya.

Menurut salah satu sumber yang berhasil di rekam suaranya menyatakan ke awak media melalui tlp WhatsApp menerangkan bahwa dirinya mengaku benar telah di pungut uang senilai 700 ribu rupiah.

” Saya benar memberikan uang untuk pendaftar program PTSL senilai 700 ribu rupiah itu untuk BPN 200 ribu rupiah dan untuk desa 500 ribu rupiah mungkin begitu pengaturannya pak” ungkapnya ke awak media pada Kamis 11/05/2023.

Sementara itu, sekdes sekaligus ketua panitia, Jojon bersama Adit saat dikonfirmasi perihal PTSL sampai saat ini belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.

(Ron)

Berita Terkait

Warga RT. 04/16 Taman Mutiara Indah I Serang Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Melalui Pengajian Bulanan
Skandal Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 Sampai 2025 Diduga Manipulasi Data Alias Fiktif
Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN
Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut,  Berhasil Temukan Jenazah Wanita
Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar
Polri All-Out Tangani Krisis Sumatera : Wakapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan
Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:36 WIB

Warga RT. 04/16 Taman Mutiara Indah I Serang Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Melalui Pengajian Bulanan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:55 WIB

Skandal Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 Sampai 2025 Diduga Manipulasi Data Alias Fiktif

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:39 WIB

Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut,  Berhasil Temukan Jenazah Wanita

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:54 WIB

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:34 WIB

Polri All-Out Tangani Krisis Sumatera : Wakapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:41 WIB

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:12 WIB

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:24 WIB

H Andi Achmad Dara Wakil Ketua BAKN DPR RI Soroti Dampak Judi Online, Masyarakat Harus Bisa kontrol Diri Agar Digitalisasi Bisa Bermanfaat

Berita Terbaru