PPKM Darurat Satgas Covid Kec Pasar Kemis Berikan Hibauan dan Edukasi Kepada Masyatakat

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Kegiatan Ops Yustisi PPKM Darurat dan Sidang Tipiring Kab. Tangerang Tahun 2021 di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 p ukul 11.25 Wib, telah dilaksanakan oleh Tim Gabungan .

Hadir dalam kegiatan Tipiring :

  1. Bpk. Bahrudin, SH, MH (Kajari Kab. Tangerang)
  2. Kompol Yudi Wahyu Hindarto, S.IK (Kasat Samapta Polresta Tangerang)
  3. Bpk. R. Aji Suryo SH, MH (Hakim PN Tangerang)
  4. Bpk. Muhtar (Kasie Pidum)
  5. Bpk. Sumartono (Kabid Gakda)
    6 . Bpk. Ana Supriyatna (Kabid Linmas)
  6. AKP Sutrisno (Wakapolsek Pasar Kemis)
  7. AKP Sri Raharja, SH (Kanit Resmob)
  8. IPTU Agus Salim (Wakasat Samapta)
  9. IPTU Ngapip Rujito, SH, MH (Kanitidik 6)
  10. IPTU Dedi Ruswandi, SH (Kanitidik 1)
  11. IPTU Rohyadi (Kanit Intelkam Polsek Pasar Kemis)
  12. IPTU Agus Mulyana (KBO Samapta)
  13. IPDA Wagiyo (Kanit 1 Sat Intelkam Polresta Tangerang)
  14. Perwira Polres dan Polsek Pasar Kemis
  15. Bpk. Juhro (Kasie Trantib Kec. Ps. Kemis)
  16. bpk A.Patah ( kasi lidik)
  17. bpk . Heri ( ks Pendataan)
  18. PPNS SatPolPP Kab.Tangerang
  19. Personil Polri, Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan, Satpol PP Kab. Tangerang dan Trantib Kec. Pasar Kemis)

Kegiatan Ops Yustisi PPKM Darurat dilaksanakan dikarenakan adanya penerapan PPKM Darurat oleh karena itu Tim penanggulangan Covid-19 berdasarkan Perda Prov. Banten No 01 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Corona Disease 19 Jo Perbub Kab. Tangerang No 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Bupati Kab. Tangerang No 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kab. Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat dari tim Satgas Covid-19 telah memberikan himbauan dan edukasi kepada Masyarakat bahwa untuk selalu mematuh protokoler kesehatan dengan menggunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak agar tidak berkerumun, serta mengurangi Mobilisasi Masyarakat.

Adapun dalam Pelaksanaan kegiatan Ops PPKM Darurat dilaksanakan di depan Mako Polsek Pasar Kemis. Tim dari Satgas Covid-19 melakukan tindakan tegas kepada Pelanggar yang melanggar prokes yang tidak menggunakan Masker kemudian dibawa menuju tenda yang berada di halaman Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan Sidang Tipiring dengan diberikan hukuman denda sebesar Rp. 100.000,- Atau Sanksi Kerja Sosial.

Adapun rincian jumlah pelanggaran :

*Total Pelanggar : 33 Orang yang tidak memakai masker “
*Pelanggar Membayar Denda : 20* sanksi sebesar 100.000 Ribu Rupiah dengan total Rp 2.000.000,-
Pelanggar Sanksi Sosial : 13

Pukul 12.50 Wib, Kegiatan selesai berlangsung dengan aman dan kondusif

Tim Gabungan :

  1. Gabungan Polres dan Polsek Ps. Kemis : 46 Personil.
  2. Pengadilan Tangerang : 4 Personil
  3. Kejaksaan : 5 Personil
  4. Satpol PP Kab. Tangerang : 15 Personil
  5. Trantib Kecamatan Ps. Kemis : 9 Personil ( Basri)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru