PPKM Darurat Satgas Covid Kec Pasar Kemis Berikan Hibauan dan Edukasi Kepada Masyatakat

0
48

Penabanten.comTangerang, Kegiatan Ops Yustisi PPKM Darurat dan Sidang Tipiring Kab. Tangerang Tahun 2021 di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 p ukul 11.25 Wib, telah dilaksanakan oleh Tim Gabungan .

Hadir dalam kegiatan Tipiring :

  1. Bpk. Bahrudin, SH, MH (Kajari Kab. Tangerang)
  2. Kompol Yudi Wahyu Hindarto, S.IK (Kasat Samapta Polresta Tangerang)
  3. Bpk. R. Aji Suryo SH, MH (Hakim PN Tangerang)
  4. Bpk. Muhtar (Kasie Pidum)
  5. Bpk. Sumartono (Kabid Gakda)
    6 . Bpk. Ana Supriyatna (Kabid Linmas)
  6. AKP Sutrisno (Wakapolsek Pasar Kemis)
  7. AKP Sri Raharja, SH (Kanit Resmob)
  8. IPTU Agus Salim (Wakasat Samapta)
  9. IPTU Ngapip Rujito, SH, MH (Kanitidik 6)
  10. IPTU Dedi Ruswandi, SH (Kanitidik 1)
  11. IPTU Rohyadi (Kanit Intelkam Polsek Pasar Kemis)
  12. IPTU Agus Mulyana (KBO Samapta)
  13. IPDA Wagiyo (Kanit 1 Sat Intelkam Polresta Tangerang)
  14. Perwira Polres dan Polsek Pasar Kemis
  15. Bpk. Juhro (Kasie Trantib Kec. Ps. Kemis)
  16. bpk A.Patah ( kasi lidik)
  17. bpk . Heri ( ks Pendataan)
  18. PPNS SatPolPP Kab.Tangerang
  19. Personil Polri, Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan, Satpol PP Kab. Tangerang dan Trantib Kec. Pasar Kemis)

Kegiatan Ops Yustisi PPKM Darurat dilaksanakan dikarenakan adanya penerapan PPKM Darurat oleh karena itu Tim penanggulangan Covid-19 berdasarkan Perda Prov. Banten No 01 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Corona Disease 19 Jo Perbub Kab. Tangerang No 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Bupati Kab. Tangerang No 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kab. Tangerang.

Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat dari tim Satgas Covid-19 telah memberikan himbauan dan edukasi kepada Masyarakat bahwa untuk selalu mematuh protokoler kesehatan dengan menggunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak agar tidak berkerumun, serta mengurangi Mobilisasi Masyarakat.

Adapun dalam Pelaksanaan kegiatan Ops PPKM Darurat dilaksanakan di depan Mako Polsek Pasar Kemis. Tim dari Satgas Covid-19 melakukan tindakan tegas kepada Pelanggar yang melanggar prokes yang tidak menggunakan Masker kemudian dibawa menuju tenda yang berada di halaman Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan Sidang Tipiring dengan diberikan hukuman denda sebesar Rp. 100.000,- Atau Sanksi Kerja Sosial.

Adapun rincian jumlah pelanggaran :

*Total Pelanggar : 33 Orang yang tidak memakai masker “
*Pelanggar Membayar Denda : 20* sanksi sebesar 100.000 Ribu Rupiah dengan total Rp 2.000.000,-
Pelanggar Sanksi Sosial : 13

Pukul 12.50 Wib, Kegiatan selesai berlangsung dengan aman dan kondusif

Tim Gabungan :

  1. Gabungan Polres dan Polsek Ps. Kemis : 46 Personil.
  2. Pengadilan Tangerang : 4 Personil
  3. Kejaksaan : 5 Personil
  4. Satpol PP Kab. Tangerang : 15 Personil
  5. Trantib Kecamatan Ps. Kemis : 9 Personil ( Basri)

Tinggalkan Balasan