PPKM Darurat, Puluhan Pelanggar Prokes Jalani Sidang Tipiring

- Penulis

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang – Dalam rangka PPKM Darurat, Polres Serang Kota Polda Banten bersama Instansi terkait menggelar Sidang Pendisiplinan Protokol kesehatan covid-19 didaerah hukumnya. Rabu (7/7/2021).

Sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan di Kota Serang di masa PPKM darurat harus menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Serang yang terletak di Alun-alun Barat Kota Serang.

Sedangkan, proses sidang tipiring digelar oleh 3 petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Serang yang terdiri dari Hakim, Panitera dan penyidik yang berjaga di Posko Sidang Tipiring Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ulu Purnama mengatakan, jika pihaknya telah melakukan sidang terhadap 38 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, mayoritas pelanggar lantaran kedapatan tidak memakai masker saat sedang berada di luar rumah.

“Kebanyakan tidak pakai masker. Kalau menurut perda kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Seratus Ribu Rupiah sampai maksimum Dua Ratus Ribu Rupiah. atau kurungan 1 sampai 3 hari. Rata-rata para pelanggar itu rata-rata didenda Rp 100.000,- dan satu yang dikenakan kurungan,” katanya.

Untuk itu, ia pun berharap agar masyarakat bisa lebih mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terlebih menurutnya, saat ini Kota Serang tengah memberlakukan PPKM darurat.

“Karena sekarang PPKM darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat dihimbau untuk mematuhu prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M Si., menegaskan, jika pihaknya akan mendukung penuh petugas disetiap penegakkan yang dilakukan bagi para pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Sebab menurutnya, jika terkait penerapan PPKM Darurat ada sanksi yang bisa dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan, terlebih di masa pembelakuan PPKM Darurat.

“Kami juga mendukung secara penuh dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat ini. Dimana kami bersama Kapolda Banten sudah merumuskan tindakan-tindakan yang tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Yunus mengemukakan beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan di masa PPKM Darurat, diantaranya pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021.

“Kan di perda itu disebutkan di pasal 26 juncto pasal 11 huruf, kalau yang melanggar protokol kesehatan itu bisa didenda Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,- atau kurungan paling lama 3 hari,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam pasal 26 juncto pasal 11 ayat 1 huruf a, bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit Rp.100.000,- atau paling banyak Rp 200.000 dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.
(Ris).

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru