Penabanten.com – Cilegon, Personil Polsek Ciwandan yang dipimpin oleh IPDA MOH.ARBA’I SANTOSO Panit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan kegiatan operasi minuman keras di warung-warung sepanjang jalur Ciwandan-anyer. Jum,at, 5 Maret 2021
Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO SIk.SH melalui Kapolsek Ciwandan AKP ALI RAHMAN, C.P ,SIk,MSi, ditemui di ruang kerjanya memberikan pernyataan bahwa kegiatan Razia miras ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas Daerah hukum Polsek Ciwandan agar tetap aman dan kondusif.
Selain melakukan razia miras personil yang melaksanakan kegiatan tersebut melakukan pembubaran terhadap kerumunan yang sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid 19.
Menurut Kapolsek Ciwandan bahwa kegiatan tersebut akan rutin dilakukan, untuk itu Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Polsek Ciwandan apabila ada kegiatan penjualan Miras, apalagi yang sudah meresahkan masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,”tegasnya
Menutup pernyataannya Kapolsek Ciwandan, agar masyarakat tidak menjual minuman beralkohol karena, sudah jelas aturan sesuai dengan Perda kota Cilegon, dan
menghimbau selalu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi massa,untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,ujarnya ( Riska)
S Pilip hms