Polsek Cilegon laksanakan Pendirian Posko Dipasar Mebagikan Masker Pendisiplinan Prokes

0
56

Penabanten.comCilegon, Polsek Cilegon Kota Polres Cilegon Polda Banten laksanakan Pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Depan Pasar

Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa & Bali.Rabu,28-7-2021

Kapolsek Cilegon Kota Kampol Karep Waluyo, menjelaskan kegiatan pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Blok F Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan Pasar Baru Kecamatan Jombang Kota Cilegon bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, yang penyebarannya sangat signifikan di wilayah Kota Cilegon.
Dimulai dengan meningkatkan kedisiplinan dalam menggunakan masker, sebagai kunci awal pencegahan penularan Covid-19.”tegasnya

Atas Perintah Kapolda Banten Irjen Pol. Dr Rudi Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. untuk mendirikan Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar tradisionil atau pasar rakyat dikarenakan pasar adalah tempat masyarakat melakukan jual beli disinilah terjadinya kumpulan masyarakat.
kalau tidak dilakukan woro woro atau himbauan tentang protokol kesehatan akan ada lonjokan penyebaran virus covid 19.

“Ayo selalu pakai masker. Dengan menggunakan masker, akan terlindungi dari penularan Covid-19. Maskermu melindungi aku dan maskerku melindungi Kamu” bersama sama untuk INDONESIA” ujar kapolsek Cilegon Kota

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari kita bersama-sama untuk selalu disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, sesuai dengan 5 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurang Mobilitas,” tandas Kapolsek Cilegon Kota.

kegiatan tersebut Polsek Cilegon kota Bersama Unsur 4 Pilar yaitu (TNI, Polri, Pol PP Satgas Covid Kecamatan) kecamatan Cilegon dan kecamatan Jombang.”tutup kapolsek Cilegon Kota.

Tinggalkan Balasan