Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Beri Hadiah HP

- Penulis

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang perempuan berinisial ARH (54) warga Kampung Putat, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa yang membuat ARH ditangkap. Kata Wahyu, peristiwa bermula saat ARH menghampiri korban S dan adiknya SA pada Selasa (18/5/2021). Kedua korban masih di bawah umur. Saat itu korban S dan S sedang bermain di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

“Saat korban bermain, tersangka menghampiri menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk membeli HP. Saat mengajak korban, pelaku mengimingi korban akan dibelikan HP,” ” kata Wahyu, Senin (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kemudian membawa korban berkeliling. Setelah itu, pelaku mengambil anting emas korban dengan alasan akan dijadikan contoh untuk anting anak dari pelaku. Korban lalu diturunkan di pinggir jalan di depan Kantor Desa Gintung.

Setelah menunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian meminta pertolongan salah satu warga untuk diantar pulang. Warga itu kemudian mengantar korban pulang.

“Setelah tiba di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang dialami korban Rp.2.700.000,” tutur Wahyu.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pendalaman, pada Sabtu (29/5/2021), keberadaan pelaku terendus dan ditangkap di daerah Kecamatan Pasar Kemis. Tersangka ARH kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan.

“Dalama proses pemeriksaan, tersangka ARH mengaku telah 5 kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang sama,” terang Wahyu

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kwitansi pembelian anting emas, sehelai kerudung, uang tunai Rp300 ribu, dan 7 buah cincin emas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB