Polresta Tangerang Ringkus Pelaku yang Curi Motor Pemancing

- Penulis

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial MR (18) dan IR (20). Kedua pria ini dibekuk lantaran menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu tindakan pidana curanmor yang dilakukan keduanya adalah saat menggasak sepeda motor milik seorang pemancing di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Minggu (14/2/2021) lalu.

“Awal kejadian, sekira jam 2 siang, korban ingin memancing di Danau Citra Raya. Kemudian memakirkan kendaraannya di dekat danau dengan keadaan di kunci stang. Usai memancing, korban mendapati motornya sudah hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Konferensi Pers di Polresta Tangerang, Senin (1/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Pada Kamis (25/2/20021), Tim yang dipipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja mendapatkan informasi bahwa teeduga pelaku spesialis curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Kemudian Tim melakukan observasi wilayah untuk melakukan upaya penangkapan. Sekira jam 06.30 pagi, Tim berhasil mengamankan diduga pelaku MS,” ujar Wahyu.

Di kontrakan yang ditempati MS, polisi mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T diduga merupakan alat untuk melakukan tindak pidana curanmor. Sedangkan sepeda motor yang ditemukan di kontrakan tersangka MS, teridentifikasi milik korban.

Kepada penyidik, tersangka MS mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya IR. Polisi pun bergegas bergerak memburu tersangka IR. Di hari yang sama, tersangka IR diciduk di kontrakannya di daerah Jati Uwung, Kota Tangerang.

“Keduanya mengakui beraksi melakukan tindak pidana curanmor baru 3 kali meliputi wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja,” terang Wahyu.

Kini kedua tersangka meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. ( Riska)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru