Polresta Tangerang Ringkus Pelaku yang Curi Motor Pemancing

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial MR (18) dan IR (20). Kedua pria ini dibekuk lantaran menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu tindakan pidana curanmor yang dilakukan keduanya adalah saat menggasak sepeda motor milik seorang pemancing di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Minggu (14/2/2021) lalu.

“Awal kejadian, sekira jam 2 siang, korban ingin memancing di Danau Citra Raya. Kemudian memakirkan kendaraannya di dekat danau dengan keadaan di kunci stang. Usai memancing, korban mendapati motornya sudah hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Konferensi Pers di Polresta Tangerang, Senin (1/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Pada Kamis (25/2/20021), Tim yang dipipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja mendapatkan informasi bahwa teeduga pelaku spesialis curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Kemudian Tim melakukan observasi wilayah untuk melakukan upaya penangkapan. Sekira jam 06.30 pagi, Tim berhasil mengamankan diduga pelaku MS,” ujar Wahyu.

Di kontrakan yang ditempati MS, polisi mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T diduga merupakan alat untuk melakukan tindak pidana curanmor. Sedangkan sepeda motor yang ditemukan di kontrakan tersangka MS, teridentifikasi milik korban.

Kepada penyidik, tersangka MS mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya IR. Polisi pun bergegas bergerak memburu tersangka IR. Di hari yang sama, tersangka IR diciduk di kontrakannya di daerah Jati Uwung, Kota Tangerang.

“Keduanya mengakui beraksi melakukan tindak pidana curanmor baru 3 kali meliputi wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja,” terang Wahyu.

Kini kedua tersangka meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. ( Riska)

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terbaru