Polresta Tangerang Ringkus Pelaku yang Curi Motor Pemancing

- Penulis

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial MR (18) dan IR (20). Kedua pria ini dibekuk lantaran menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu tindakan pidana curanmor yang dilakukan keduanya adalah saat menggasak sepeda motor milik seorang pemancing di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Minggu (14/2/2021) lalu.

“Awal kejadian, sekira jam 2 siang, korban ingin memancing di Danau Citra Raya. Kemudian memakirkan kendaraannya di dekat danau dengan keadaan di kunci stang. Usai memancing, korban mendapati motornya sudah hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Konferensi Pers di Polresta Tangerang, Senin (1/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Pada Kamis (25/2/20021), Tim yang dipipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja mendapatkan informasi bahwa teeduga pelaku spesialis curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Kemudian Tim melakukan observasi wilayah untuk melakukan upaya penangkapan. Sekira jam 06.30 pagi, Tim berhasil mengamankan diduga pelaku MS,” ujar Wahyu.

Di kontrakan yang ditempati MS, polisi mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T diduga merupakan alat untuk melakukan tindak pidana curanmor. Sedangkan sepeda motor yang ditemukan di kontrakan tersangka MS, teridentifikasi milik korban.

Kepada penyidik, tersangka MS mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya IR. Polisi pun bergegas bergerak memburu tersangka IR. Di hari yang sama, tersangka IR diciduk di kontrakannya di daerah Jati Uwung, Kota Tangerang.

“Keduanya mengakui beraksi melakukan tindak pidana curanmor baru 3 kali meliputi wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja,” terang Wahyu.

Kini kedua tersangka meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. ( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB