Polresta Tangerang Bekuk Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Tes Antigen

- Penulis

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial GTL (23) warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. GTL ditangkap Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatam Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (14/8/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, awalnya jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi mengenai adanya praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen secara ilegal. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan guna mengungkap informasi itu.

“Kami kemudian menangkap tersangka GTL yang pada saat ditangkap sedang membawa surat keterangan tes swab antigen Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu saat konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (24/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu kemudian diselidiki dan diketahui bahwa surat keterangan tes swab antigen itu diduga palsu. Hal itu juga diakui oleh tersangka GTL saat proses pemeriksaan.

“Tersangka memalsukan surat keterangan tes swab antigen dengan cara memindai atau scan dan mengeditnya dengan perangkat lunak komputer sehingga seolah itu adalah surat asli,” tambah Wahyu.

Motif tersangka GTL membuat surat keterangan tes swab antigen palsu adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap surat keterangan tes swab antigen palsu yang tersangka GTL buat, dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp.25 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa unit CPU, 1 unit monitor komputer, 1 unit scanner, 2 lembar surat keterangan tes swab antigen diduga palsu, dan 1 lembar kartu sertifikat vaksinasi, serta uang tunai diduga hasil penjualan surat keterangan tes swab antigen palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GTL dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

“Untuk seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, kami imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” kata Shinto.

Kata Shinto, Polda Banten dan jajaran terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan. Penegakan hukum, kata dia, sebagai bagian pencegahan terhadap aktivitas kejahatan sebagai upaya
menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat.

“Silakan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan,” tukasnya. ( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru