Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang kota – Satreskrim Polresta Serang Kota telah menetapkan seorang oknum Office Boy berinisial HB (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 26 Juli 2025

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan HB pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, di lokasi tempat tinggalnya setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.

“Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan,” ungkap Kombes Pol Yudha Satria.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum korban dan sepasang pakaian anak milik korban. Modus operandi pelaku diduga dengan merayu dan memberi uang agar korban mau menuruti perbuatannya.

Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban.
Akibat perbuatannya, HB dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar

Berita Terkait

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika
Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:48 WIB

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terbaru