Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang kota – Satreskrim Polresta Serang Kota telah menetapkan seorang oknum Office Boy berinisial HB (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 26 Juli 2025

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan HB pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, di lokasi tempat tinggalnya setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.

“Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan,” ungkap Kombes Pol Yudha Satria.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum korban dan sepasang pakaian anak milik korban. Modus operandi pelaku diduga dengan merayu dan memberi uang agar korban mau menuruti perbuatannya.

Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban.
Akibat perbuatannya, HB dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar

Berita Terkait

HUT KNPI Ke-52 Berkolaborasi dengan PUKAT NUSANTARA  Mengadakan Kegiatan Sosial Sunat Massal
Warga Pagintungan Tolak Tambang Tanah Merah Ilegal, Pertanyakan Sikap Penegak Hukum
Langkah Polri Dukung Percepatan Pembentukan Koprasi Merah Putih
ASDP Perketat Penggunaan Tiket Online via Ferizy Demi Keselamatan dan Anti-Percaloan
Pemkab Tangerang Turun Tangan Atasi Banjir Pakuhaji Meski Kewenangan BBWS
Pemkot Tangsel Bedah Jalan Griya Loka Raya: Dibetonisasi hingga 4,2 Kilometer
Polemik Penyaluran Bansos Beras di Desa Kaduhauk: Sinyal Tak Tepat Sasaran?
200 RTLH di Serang Direhabilitasi: Program Prioritas 100 Hari Kerja Bupati

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:34 WIB

Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

HUT KNPI Ke-52 Berkolaborasi dengan PUKAT NUSANTARA  Mengadakan Kegiatan Sosial Sunat Massal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:52 WIB

Warga Pagintungan Tolak Tambang Tanah Merah Ilegal, Pertanyakan Sikap Penegak Hukum

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:31 WIB

Langkah Polri Dukung Percepatan Pembentukan Koprasi Merah Putih

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:24 WIB

ASDP Perketat Penggunaan Tiket Online via Ferizy Demi Keselamatan dan Anti-Percaloan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Tangerang Turun Tangan Atasi Banjir Pakuhaji Meski Kewenangan BBWS

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:20 WIB

Pemkot Tangsel Bedah Jalan Griya Loka Raya: Dibetonisasi hingga 4,2 Kilometer

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:25 WIB

Polemik Penyaluran Bansos Beras di Desa Kaduhauk: Sinyal Tak Tepat Sasaran?

Berita Terbaru