Penabanten.com, Serang kota – Satreskrim Polresta Serang Kota telah menetapkan seorang oknum Office Boy berinisial HB (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 26 Juli 2025
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan HB pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, di lokasi tempat tinggalnya setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
“Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan,” ungkap Kombes Pol Yudha Satria.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum korban dan sepasang pakaian anak milik korban. Modus operandi pelaku diduga dengan merayu dan memberi uang agar korban mau menuruti perbuatannya.
Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban.
Akibat perbuatannya, HB dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar