Polres Serang Tangkap Buruh Penyebar Video Asusila Mantan Pacar

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan ini menyusul laporan dari keluarga mantan kekasihnya, seorang gadis berusia 17 tahun, terkait dugaan penyebaran video intim.

Tersangka FA ditangkap pada Jumat, 18 Juli 2025, di tempat kerjanya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban, JS (17), yang berdomisili di Kecamatan Jawilan, sebelumnya menjalin hubungan asmara.

Selama berpacaran, keduanya berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan tersangka.
“Tersangka merekam setiap perbuatan intim menggunakan ponsel tanpa persetujuan korban,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Senin (21/7/2025).

“Tujuannya adalah untuk mengintimidasi korban agar tidak memutuskan hubungan dan agar lebih mudah diajak berhubungan intim lagi.”

Aksi terakhir mereka dilakukan pada bulan Mei lalu. Beberapa minggu setelahnya, tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu dan mengulangi perbuatannya. Namun, korban menolak merespon. Bahkan, ancaman penyebaran video pun tak dihiraukan oleh korban.

Diduga karena kesal, tersangka akhirnya mengirimkan rekaman video tersebut kepada keluarga korban.

Melihat video tersebut, keluarga segera mengklarifikasi kepada korban dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada 20 Juni 2025. “Dengan kelengkapan bukti-bukti, personel Unit PPA segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Angka tindak pidana asusila di wilayah kami sangat memprihatinkan,” tegas Kapolres Condro Sasongko.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan

Berita Terbaru