Polres Serang Tangkap Buruh Penyebar Video Asusila Mantan Pacar

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan ini menyusul laporan dari keluarga mantan kekasihnya, seorang gadis berusia 17 tahun, terkait dugaan penyebaran video intim.

Tersangka FA ditangkap pada Jumat, 18 Juli 2025, di tempat kerjanya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban, JS (17), yang berdomisili di Kecamatan Jawilan, sebelumnya menjalin hubungan asmara.

Selama berpacaran, keduanya berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan tersangka.
“Tersangka merekam setiap perbuatan intim menggunakan ponsel tanpa persetujuan korban,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Senin (21/7/2025).

“Tujuannya adalah untuk mengintimidasi korban agar tidak memutuskan hubungan dan agar lebih mudah diajak berhubungan intim lagi.”

Aksi terakhir mereka dilakukan pada bulan Mei lalu. Beberapa minggu setelahnya, tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu dan mengulangi perbuatannya. Namun, korban menolak merespon. Bahkan, ancaman penyebaran video pun tak dihiraukan oleh korban.

Diduga karena kesal, tersangka akhirnya mengirimkan rekaman video tersebut kepada keluarga korban.

Melihat video tersebut, keluarga segera mengklarifikasi kepada korban dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada 20 Juni 2025. “Dengan kelengkapan bukti-bukti, personel Unit PPA segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Angka tindak pidana asusila di wilayah kami sangat memprihatinkan,” tegas Kapolres Condro Sasongko.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya

Berita Terkait

PLN Nusantara Power UP Sebalang Wujudkan Akses Air Bersih melalui Program CSR Sumur Bor Umum di Dusun Sebalang 1
Ajang Bakat Muda Sepak Bola Liga Piala Soeratin U13 – U15 Provinsi Banten 2025, JAWARA FC Kota Cilegon Raih Juara 1
Pemerintah Wajib Buka Mata: Tangis Haru Keluarga Balita Penderita Tumor di Kronjo, Butuh Bantuan untuk Berobat
Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi H Hadiri Gladi Bersih Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih
Anggaran Ketahanan Pangan Desa Alas Wangi 2025 Diduga Bermasalah, Mendesak Pengawasan Pihak Terkait
Kades Cikupa : Kolaborasi Proyek Pusat Niaga Bersama PT.Langkah Terus Jaya Untuk BUMDES Dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Cikupa
BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa
Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya Bantah Tudingan Hoax Terkait Pemecatan Buruh dan Dukungan Manajemen

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 03:12 WIB

Polres Serang Tangkap Buruh Penyebar Video Asusila Mantan Pacar

Selasa, 22 Juli 2025 - 02:48 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Wujudkan Akses Air Bersih melalui Program CSR Sumur Bor Umum di Dusun Sebalang 1

Senin, 21 Juli 2025 - 15:00 WIB

Ajang Bakat Muda Sepak Bola Liga Piala Soeratin U13 – U15 Provinsi Banten 2025, JAWARA FC Kota Cilegon Raih Juara 1

Senin, 21 Juli 2025 - 07:20 WIB

Pemerintah Wajib Buka Mata: Tangis Haru Keluarga Balita Penderita Tumor di Kronjo, Butuh Bantuan untuk Berobat

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:32 WIB

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi H Hadiri Gladi Bersih Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:54 WIB

Anggaran Ketahanan Pangan Desa Alas Wangi 2025 Diduga Bermasalah, Mendesak Pengawasan Pihak Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:44 WIB

Kades Cikupa : Kolaborasi Proyek Pusat Niaga Bersama PT.Langkah Terus Jaya Untuk BUMDES Dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Cikupa

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:16 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa

Berita Terbaru