Polres Serang Kota Tindak Tegas THM Langgar Aturan

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang Kota – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten menggelar operasi cipta kondisi dimasa Pandemi Covid-19 yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang Kota pada Jumat 5 Maret 2021 malam hingga Sabtu 7 Maret 2021 dinihari.

Tampak dalam kegiataan Kasubbag Dalops Polres Serang Kota AKP Kasmuri, SH., Kasat Intelkam Polres Serang Kota AKP Nasir Eming, SH., Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP Badri Hasan dan personel gabungan Polres Serang Kota.

Hasil dari kegiatan cipta kondisi yang di lakukan Polres Serang Kota berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagi merk dari Tempat Hiburan Malam (THM) Star Queen juga di temukan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasubbag Dalops Polres Serang Kota AKP Kasmuri, SH.,
selaku Piket Perwira Pengendali (Pawas), saat di konfirmasi wartawan disela kegiatan tersebut mengatakan, Kegiatan operasi cipta kondisi malam ini dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Dalam kegiatan Cipkon malam ini kami berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari satu lokasi tempat hiburan malam Star Queen, puluhan botol miras tersebut yang berhasil di sita,” Katanya.

Lanjut AKP Kasmuri menyampaikan, selain itu pihaknya juga mengamankan belasan tanda bukti pembayaran (Bill-red).

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa beberapa bulan yang lalu, kami bersama-sama dengan instansi terkait sudah melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam,”ungkapnya.

Masih kata Kasubbag Dalops, pihaknya menghimbau, kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Selaku aparat penegak hukum, pihak Kepolisian akan menindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam yang masih melakukan aktifitasnya,”tegasnya.

“Kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

“Operasi Penyakit Masyarakat dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, akan kami laksanakan secara rutin , untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 serta memberantas penyakit Masyarakat akibat dari mengkonsumsi Miras.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Barang bukti tersebut kami amankan ke Polres Serang Kota,”Tutupnya.

Dari pantauan awak media, selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif. ( Rils/Riska)

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terbaru