Penabanten.com – Kota Serang, Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota Polda Banten menggelar apel pengamanan aksi unjuk rasa buruh dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) terkait pengesahan Undang-undang Omnibuslaw yang dilakukan oleh DPR RI.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto dan diikuti oleh Danyon B Pelopor Brimobda Banten, Kasubdit Dalmas Polda Banten, Wakapolres Serang Kota, Kasie Nego Dalmas Polda Banten dan PJU Polres Serang Kota.
Dalam arahannya, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Yunus Hadith Pranoto menyampaikan agar seluruh personel tetap siaga, sewaktu-waktu digunakan, personel sudah siap untuk digerakkan.
“Hari ini kita melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB), dimana dalam pelaksanaan pengamanan ini saya minta jangan anarkis, jaga kekompakan dan saling mengingatkan,” ujar Yunus. Rabu, (14/10/2020).
Yunus juga meminta kepada personel agar melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.
“Untuk seluruh personel dalam melaksanakan tugas dilapangan wajib mengikuti SOP yang berlaku terkait penanganan massa, dan dilaksanakan dengan cara humanis, untuk yang tidak terlibat dalam pengamanan untuk selalu siaga sewaktu-waktu digunakan,” terang Yunus.
“Saya minta jangan ada kegiatan represif yang berlebihan layani massa aksi dengan sabar sehingga kegiatan aksi bisa berjalan lancar sampai selesai,” tutup Yunus.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kepada awak media Polri bersama-sama dengan pihak TNI melaksanakan pengamanan unjuk rasa walaupun dalam kondisi pandemi virus covid-19 tidak boleh berkerumun namun kepolisian tetap memberikan pelayanan untuk pengamanan dan pengawalan
“Kepolisian dan TNI memberikan pelayanan dengan melaksanakan pengamanan serta selalu memberikan himbauan kepada masa unjuk rasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tutur Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada para buruh atau masa unjuk rasa untuk memahami arti pasal-pasal yang ada di undang-undang cipta kerja yang selama ini banyak beredar isu hoax
“Diharapkan untuk para buruh atau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya, kita harus menelaah setiap pasal-pasal yang diragukan atau sudah dibahas dengan kita yakin bahwa apa yang pemerintah lakukan tujuannya adalah untuk memperbaiki ekonomi kita dan kita jaga bersama-sama,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas) Riska