Penabanten.Com, Serang – Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap dua wanita penyedia jasa prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Selasa, (03/08/2019).
Kedua wanita tersebut berasal dari Jakarta yang menyediakan prostitusi online melalui media sosial, dengan inisial SH (34) dan SR (24).
Baca juga : Siswa di Keroyok Dalam Lingkungan Sekolah
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan yang bermula dengan adanya informasi akan adanya pesta seks.
“Pesta seks ini cukup unik, karena melibatkan satu lelaki dan dua orang perempuan. Kami langsung berangkat ke hotel tersebut dan kita sudah ketahui di kamar berapa para tersangka ini melakukan pesta seks,” katanya.
Lanjut Ivan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan kedua orang perempuan yang tidak berbusana.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kita temukan satu alat kontrasepsi, dua Handphone, satu ATM dan uang tunai satu juta,” tuturnya
“Harga yang ditentukan tersangka berpariatif, mulai dari harga 1 juta hingga 3 juta, dan untuk pria sudah tidak ada di lokasi,” pungkasnya.
(man/red)