Polres Serang Kota Amankan 63 Kenalpot Racing R2 Bukan Standar SNI

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Banten – Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan ops cipta kondisi dengan sasaran Roda Dua yang tidak menggunakan knalpot standar (SNI)di wilayah hukum Polres Serang Kota. Sabtu (13/03/2021)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto, SH., S.IK., M.IK., dan didampingi oleh Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., AKP Nurdin dan gabungan personel Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Wakapolres Serang Kota Kompol Feby Harianto, S.IK., M.IK., mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif di wlayah hukum Serang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sekitar 63 kendaraan berkenalpot racing yang terjaring razia. Saat ini kendaraan tersebut di amankan untuk diberikan edukasi dan dan pemahaman tentang penggunaan kanlpot yang standar Nasional Indonesia (SNI),dan barang bukti saat ini diamanakan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota,” kata Feby

Lanjutnya, kepada pengguna kendaraan diberikan sanksi seperti mendengarkan bunyi knalpot secara langsung, mencopot knalpot racing, diberikan sanksi tilang, dan melakukan penyitaan kendaraannya.Barang Bukti Kendaraan R.2 akan dikembalikan dengan syarat knalpot tidak sesuai standar harus dicopot dan diganti dengan kanalpot standar , sementara knalpot yang tidak standar akan dimusnahkan .

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat di temui awak media membenarkan, “dalam razia yang digelar Polres Serang kota ada 63 kendaraan roda dua yang berkenalpot racing dan melanggar peraturan berlalu lintas lainnya seperti tidak punya SIM di tindak serta dikenakan sanksi tilang,” ungkap Edy Sumardi

“Kami menghimbau kepada warga Kota Serang khususnya agar tidak menggunakan knalpot racing dikendaraannya, karena itu akan mengganggu kenyamanan orang lain , saya juga berharap pengendara roda dua maupun roda empat melengkapi syarat berkendara, karena itu merupakan peraturan berlalulintas, karena itu semua untuk keselamatan mereka berkendara,” tutup Edy Sumardi ( Riska)

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru