Penabanten.com – Lebak. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan Alat-alat Kesehatan di Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak.( Selasa,18/5/2021)
“Tindak Pidana Pencurian ini diketahui Pelapor Saudara M. Zulkarnaen sebagai Kepala Gudang ketika mengecek data barang masuk dan keluar Gudang RSUD Adjidarmo, dan ditemukan adanya perbedaan jumlah barang- barang berupa alat-alat kesehatan seperti cairan inpus, Handcone,jarum suntik dll yang berkurang, kemudian Pelaku melaporkan ke Polres Lebak dan dilakukan penyelidikan” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,SIK,MH.
Kata Indik, Pelaku ada Tujuh orang dengan peran masing- masing yaitu
- Tersagka inisial S, Karyawan RSUD, Perannya masuk ke dalam gudang dengan mencokel jendela kemudian mengambil barang dari hasil tersebut mendapatkan bagian sebanyak 6 juta rupiah
- Tersangka Inisila J , Security perannya mengawasi gudang dan mengangkat barang curian 450 ribu
- Inisial T, Karyawan Mengawasi dari luar dan membawa ke mobil 5.500.000
- Tersangka RJ, Security RSUD, Perannya Mengawasi sekitar gudang dan mengangkut ke mobil dan mendapatkan bagian sebesar Rp.2.300.000,-
- Tersangka AW, Karyawan, Perannya mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan mendapatkan bagian uang Rp 3.800.000,-
- Tersangka Inisial SU, Karyawan cleaning Servis peran mengangkut barang ke Mobil dan mendapatkan bagian Rp. 900.000,-
7.Tersangka inisial I ,PNS, Perannya mengangkut kedalam mobil kemudian menghubungi SDR A setelah ada hasil pencurian dan mendapatkan bagian sebesar Rp 6.450.000,-, Akibat Kejadian tersebut RSUD Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp 85.038.000,- sesuai hasil audit sementara RSUD Adjidarmo Rangkasbitung” Jelas indik
“Dari hasil Penyelidikan Kepolisian ada 5 kejadian yaitu Pada tanggal 16 April 2021, 18 April 2021, 28 april 2021, 2 Mei 2021, 6 Mei 2021. Ungkap indik
“Cara menjual atau memasarkan
Tersangka inisial A dengan cara memposting di medsos dan melakukan transaksi di daerah Tanggerang, Untuk Penadah masih dalam pendalaman dan Penyelidikan” ungkap indik
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 ( tujuh) Tahun penjara” Tegas Indik ( Riska)