Penabanten.com – Polres Cilegon, Polda Banten melaksanakan Patroli gabungan Satgas Covid 19 dalam rangka Pengecekan Kepatuhan PPKM Darurat di Daerah hukum Polres Cilegon,Sabtu malam,10-7-2021
Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO, S.H, S.IK.membenarkan bahwa hari ini Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 20.30 WIB kami melaksanakan Patroli gabungan Satgas Covid 19 dalam rangka Pengecekan Kepatuhan PPKM Darurat di daerah hukum Polres Cilegon
Kami komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI (Kodim 0623 Cilegon), Satpol PP Kota Cilegon serta Dishub Kota Cilegon dengan jumlah kekuatan 100 personil gabungan”tegasnya
Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19,
Sigit” menjelaskan untuk sasaran patroli sekala besar malam ini dalam rangka Pengecekan Kepatuhan PPKM Darurat yaitu Jalur Protokol kota Cilegon,PCI Cibeber,Bunderan Perumnas palas,jalan Pagebangan,Belakang DPRD Kota Cilegon
apabila kedapatan bagi pelaku usaha / pedagang yang telah diberikan teguran sebanyak 3 kali maka dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha/lokasi oleh Satpol PP kota Cilegon,tegasnya
Pada kegiatanan tersebut kami melakukan teguran kepada warung Nasi goreng saluyu PCI,Toko buah tiga putra PCI,Warung Sop 3 Sodara Sukamampir Ramanuju dan pedagang angkringan Ngemilk Ramanuju
Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di daerah Hukum Polres Cilegon Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif”ujarnya (Riska)