Cilegon – Polres Cilegon melaksanakan Press Conference Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon (Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana / Pencurian Kabel PLN) yang di hadiri Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik, MH, Kabagops Polres Cilegon Kompol Kamarul Wahyudi, SH., M.Si, Kasat Reskrim AKP Zamrul Aini, S.ik, Kanit Reskrim IPTU Ahmad Zait, Kanit Reskrim IPDA Yogi Fahrizal dan Paurhumas IPTU Sigit Dermawan, SH, (Selasa, 28/1/2020).
Adapun Keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon ini berdasarkan Laporan Polisi tentang Pencurian Kabel PLN yang langsung di tanggapi oleh Satreskrim Polres Cilegon dan dalam waktu 4 Hari Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 Tersangka dengan nama F als B (35 Thn), H als H (32 Thn) M als J (35 Thn) dan 1 DPO atas nama Mulyadi alias Mul (40 Thn).
Dalam Press Conference ini Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik. MH mengatakan adapun Ke 3 Tersangka ini disanggahkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Penjara selama lamanya 7 Tahun dan 480 KUHPidana dengan ancaman Penjara 4 Tahun dan adapun Motif tersangka Mendapatkan dari hasil penjualan Kabel PLN yang di curi oleh Tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan dalam Press Conference Perwakila Pihak PLN mengucapkan Terimakasih Kepada Polres Cilegon yang berhasil mengamankan Pelaku dengan waktu 4 Hari.








