Polda Banten, Tetapkan 4 Orang Tersangka, Perburuan Satwa Dilindungi.

0
273

Penabanten.com, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditres Krimsus) Polda Banten, menetapkan empat tersangka dalam kasus pemburuan satwa dilindungi di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil Penyelidikan Terhadap 8 terduga pelaku pemburuan rusa pada Sabtu (1/12) bahwa telah di lakukan gelar perkara dengan hasil empat ditetapkam tersangka berinisial YN, HR, ALN dan dan ISK, berdasarkan alat bukti yg cukup, telah di tingkatkan ke penyidikan dan penahanan terhadap empat orang pelaku penembakan satwa, dan empat pelaku lain ditetapkan sebagai saksi.

“Sedangkan satu pelaku oknum Polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, Penanganannya tetap dilakukan secara Internal dan akan di limpahkan ke Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Selasa (4/12/2018).

Perburuan secara illegal satwa liar jenis Rusa Timor berjumlah 3 (tiga) ekor yang dilindungi di dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tepatnya di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh Saudara BM dengan menggunakan senjata api laras panjang caliber 5,56 mm dan caliber 7,62 mm

Baca Juga :  Hut Polairud, Kapolda Banten : Tingkatkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

 

Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut, BM mempunyai peran sebagai Penembak dua ekor Rusa berkelamin Betina dengan berat masing-masing Rusa sekitar 80 KG, YN mempunyai peran sebagai penembak satu ekor Rusa berkelamin Betina dengan berat sekitar 80 KG, HI mempunyai peran memotong dua ekor Rusa hasil buruan dari saudara BM serta mengangkut hasil buruan dari lokasi Perburuan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal,

Sedangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal dan memotong Usus Rusa atas perintah dari HI, terakhir inisial ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga Rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal.

“Selanjutnya kami akan terus Melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.

Diketahui, Hewan rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Adapun Kronologis*
penangkapan oleh polisi Hutan TNUK dalam operasi Gabungan dari Polhut TNUK, Polair, Polsek Sumur dan Lanal Banten yaitu :

Pada hari Sabtu, tanggal 01 Desember 2018 sekitar jam 16.00 wib. Awalnya Sdr. UNTUNG SUNARKO (penata atau fanalis data TNUK) mendapatlan informasi dari informan bahwa di kawasan TNUK Pulau Panaitan banyak pengambilan udang, salam, gurita, kapal bom, dan pemburuan liar, setelah mengetahui hal tersebut Sdr. Untung melaporkan kpd pimpinan kepala balai an. Dr. U. MAMAT RAHMAT, S.Hut., MP dan akan melakukan patroli gabungan.
Pada hari sabtu tgl 1 desember 2018 dilakukan patroli gabungan bersama dengan BRIPKA DANI, PELTU AGUS BUDI SANTOSO, BRIPKA AHMAD JOHARI, RUDI SUHENDAR(tnuk), ATA dan SATRA (ABK) dibawah pimpinan sdr. UNTUNG yang akan melaksanakan patroli laut gabungan dan berangkat dari Taman Jaya dengan route taman jaya, pulau peucang, pulau legon butun panaitan, legon kadam dan pda saat sesampainya anggota patroli gabungan dari Pulau butun panaitan menuju legon kadam sekitar jam 16.00 wib melihat 1(satu) unit kapal BM jenis kapal kayu yang sedang bersandar atau menepi di Pulau panaitan blok Legon haji pada titi koordinat 06 derajat 31 50-48 105 14 48.49 yang berjarak 10 meter dari bibir/pasir pantai pulau panaitan, kemudiam Tim patroli laut gabungan menghampiri kapal tersebut kemudian memeriksa dan di temukan 4 box yang telah disediakan.

Barang Bukti :
– 1 ( Satu) box berisi 3 kepala menjangan / Rusa dan Kaki
– 3 ( Tiga) box berisi Daging Rusa
– 1 ( Satu) Pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis Rugermini
– 1 ( Satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol
– 1 ( Satu) kotak Amunisi kaliber 5,56 MM
– 2 ( Dua) kotak Amunisi kaliber 7,6 MM
– 3 ( Tiga ) buah Magazen
– 2 ( Dua ) buah Pesawat HT
– Tas perlengkapan berburu

Setelah itu anggota tim Patroli laut gabungan mengamankan dan mengarahkan 8 orang yang diduga pelaku menuju kantor seksi TNUK Taman Jaya sekiar 18.00 wib dan setelah itu melakukan pemeriksaan.

Persangkaan*:
Diancam pasal 40 (2) UU No 5 th 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21(1) dan (2) serta pasal 33 (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
*Pasal 21(2)*” Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan mati.
Demikian Edy Sebutkan.,( Man)

Tinggalkan Balasan