Polda Banten Tetapkan 15 Orang menjadi Tersangka dan 4 Orang menjadi saksi atas Gerombolan Bermotor Pembuat Onar

- Penulis

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Hasil Pengembangan terkait video viral Gerombolan Pemuda Bermotor yang mengatas namakan All Star Serang Timur yang membawa senjata tajam, Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan 19 Orang.

“Saat ini Kami telah mengamankan 19 Orang, termasuk Ketua Gerombolan Pemuda Bermotor yang melakukan penghasutan kepada lainnya, ” Kata Kabidhumas Polda Banten kepada awak media diruang Balai Wartawan, Selasa (9/3/2021).

Edy sumardi melanjutkan Untuk Ketua Gerombolan Pemuda Bermotor A (22) yang merupakan Security salah satu Perusahaan di Serang atas perbuatannya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu ada 4 Orang yaitu EK (17 thn), MR (19 thn), (AEG) (16 thn), dan (ED) (20 thn) atas perbuatannya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, ” Ujar edy sumardi.

Edy sumardi mengatakan Untuk 10 Orang dikenakan Pasal 11 Ayat 1 Perda No 1 Thn 2021 Tentang Penanggulangan Covid 19 AA (22 thn), FM (19 thn), PDP (18 thn), SR (19 thn), CP (15 thn), AP (17 thn), ARH (18 thn), RS (18 thn), S (18 thn), ZA (17 Thn) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara

“Sedangkan kepada 4 Orang setelah hasil penyelidikan yang bersangkutan tidak berada di TKP kepada mereka yaitu DAS (22 thn), NI (21 thn), IR (23 thn), dan AZ (17 thn) dijadikan menjadi saksi, ” Kata edy sumardi

Jadi dari 19 Orang yang diamankan, untuk 15 orang ditetapkan menjadi tersangka sesuai peran Masing-masing, dan 4 orang dijadikan menjadi saksi karena hasil penyelidikan mereka tidak berada Di tkp

Edy sumardi menjelaskan Di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok pemuda bermotor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah kota Serang

“Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, bahwasanya modus operandinya adalah rencananya aksi balas dendam. Yang mana sekitar 2 bulan yang lalu, menurut keterangan berapa yang sudah diamankan ini, bahwa mereka melakukan aksi balas dendam karena ada kelompoknya yang akan di aniaya atau dibacok. Merespon dari kejadian tersebut mereka merencanakan untuk balas dendam di mana hasil komunikasi yang dilakukan oleh oknum tersebut melalui grup media sosial namanya All star. kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan jumlah yang kami amankan akan terus bertambah,” jelas edy sumardi

Terakhir, Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi anak-anaknya.

“Kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polda Banten, tak ada tempat bagi masyarakat yang membuat keonaran atau mengganggu Kamtibmas di Banten. Dan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar hingga tengah malam.” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas/Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB