Polda Banten Sosialisasikan Surat Edaran Menag RI NO. SE 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan

- Penulis

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Polda Banten dan Jajaran dukung Surat Edaran Menag RI SE 03 Tahun 2021 panduan ibadah ramadhan & idul fitri 1442 H/2021 M. Dengan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut ke masyarakat, pada Kamis. (15/04/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto. S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi S.I.K.,M.H mendukung, mensosialisasikan, dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami dan menjalankan surat ederan dari Kementerian Agama Republik Indonesia No 03/2021.

Edy Sumardi menyampaikan bahwa ada 11 poin dalam surat edaran ini diantaranya. Umat islam wajib menjalankan ibadah puasa, sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, kegiatan buka bersama paling banyak 50% dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan, dan pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarus, itikaf, dan kegiatan masjid lainnya dengan kapasitas 50% dari masjid/mushola serta membawa sajadah dan mukena masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan Prokes, peringatan nuzulul qur’an diadakan didalam/diluar gedung wajib memperhatikan Prokes, dan Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa MUI no 13 tahun 2021,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut, Edy menerangkan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS wajib memperhatikan Prokes, dan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathiniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan umat.

“Serta para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, keselamatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak,” tambah Edy Sumardi.

Terakhir, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan dimasjid atau lapangan terbuka dengan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan.

“Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadahan ini dengan keberkahan, agar masyarakat tetap patuh terhadap Surat Edaran Menag RI SE No 3 Tahun 2021, sayangi diri kita, keluarga kita, suadara kita, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, mari kita sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” tutup Kabid Humas Polda Banten.*** (Riska)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru