penabanten.com, Lebak – Terkait nasib perpanjangan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) belasan usaha perkebunan di Kabupaten Lebak. Saat ini, kondisinya tengah menunggu keputusan strartegis dari dua lembaga Kementerian negara, yaitu Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Koordinator (Menko) investasi.
Diungkapkan Bangbang SP, Anggota DPRD Lebak, dimana pasca rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lebak. Dewan tetap harus bersiap, tatkala keputusan dua kementerian negara itu keluar.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
“Soal nasib perpanjangan HGU di Lebak, pada dasarnya dewan harus siap-siap. Sebab langkah strategis apa yang akan ditempuh dua lembaga Kementerian tersebut, ya Kami harus bersiap untuk menempuh langkah selanjutnya,” katanya, Senin (14/9/2020).
Ditempat berbeda, Eza selaku Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Komisariat Rangkasbitung mengaku, terkait nasib perpanjangan HGU perkebunan di Lebak, pihaknya telah mekakukan audiens dengan Pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten.
“Baru saja usai pertemuan dengan pak Ilman, beliau salah satu pejabat bidang terkait di BPN Kanwil Banten, dari hasil audiens tersebut. Intinya soal perpanjangan HGU ke HGU dan HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB), minimal 20 persen, atas nilai konfensasi perpanjangan HGU tersebut, namun semuanya dapat diselaraskan dengan kepentingan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. (Yans)
















