Penabanten.com –Tangerang, Pekerjaan proyek SpaL U.ditch Asal jadi yang Berada Di kampung Pisangan Sukatani RT.04/05 Desa Kayu agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Kegiatan Proyek SpaL U.ditch Adalah Pemeliharaan, Yang di Tunjuk langsung kepada Pihak kecamatan Sepatan induk,
Sumber dana Dari APBD 2021 nilai Kontrak Rp. 99.695.000 dengan Volume p. 28 m. 61 m. T 0,3 m. 0,4 m. yang di kerjakan oleh CV. ZMJ PUTRA.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, Di duga keras pengerjaan proyek SpaL U.ditch di kampung Pisangan ada kejanggalan dan terlihat ada beberapa aitem yang tidak tertuang dalam pekerjaan proyek SpaL U.ditch.
Di dalam penjelasan atura pepasangan SpaL U.ditch di gali kedalaman lebih dari ukuran ketinggian U.ditch dan Sebelum Pemasangan U.ditch harus di ampar agregat, setelah agregat tertuang lalu tuangkan adukan semen dan pasir yang disebut lantai penahan U.ditch Supaya U.ditch Tidak ables seketika di lewati barang berat seperti kendaraan roda dua maupun roda empat, namun yang terlihat oleh awak media di lapangan hanya yang terpasang satu aitem ya itu U.ditch semata. Seperti pengurugan dan pemadatan yang berlobang di samping kiri kanan U.ditch parahnya memakai bekas tanah galian, yang seharusnya memakai adukan semen dan pasir, ini di Duga keras tidak sesuai ( RAB ).
Salah satu aktivis Pantura Amir Hidayat mengatakan pada Tanggal 9-7-2021 kepada awak media, kalau pengerjaan proyek SpaL U.ditch Seperti ini Ya lepas dari pengawasan, ini di duga ada kerja sama, antara pihak kecamatan sama pihak ketiga untuk mengurangi bahan matrial, ini dah jelas PPTK kecamatan Sepatan tidak bersikap tegas sampai sampai kerjaan SpaL U.ditch tidak sesuai ( RAB ) pihak ketiga harus benar benar mempertangungjawabkan perbuatannya.
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara,”ucap Amir.
Lanjut, saya meminta kepada camat Sepatan induk harus bersikap tegas terkait proyek SpaL U ditch yang di kampung Pisangan Sukatani RT 04/05 Desa Kayu agung kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang Banten. Karna di duga proyek tersebut di jadikan ajang korupsi,” Tandasnya.
( Basri )