Penabanten.com, Tangerang. Dalam pelaksanaan kegiatan peroyek pemasangan u-ditch di kampung pondok RT.05/03 desa Sindang panon kecamatan Sindang jaya di duga tidak sesuai RAB. Pemasangan u-ditch tersebut sangat miris baru satu bulan sudah ancur. Pemasangan u-ditch di bulan Pebruari 2020, RT setempat inisal Jalal. kluhkan adanya peroyek pemasangan u-ditch yang asal jadi, menduga pihak pemborong yang mengerjakan pemasangan u-ditch yang tidak jelas anggaranya darimana sehingga RT setempat tidak tau anggaran dari mana karna tidak ada nama papan peroyek yang seharusnya nama papan peroyek terpangpang supaya masyarakat kampung pondok mengetahui bahwa pemasangan u-ditch anggaranya dari pemerintah.
Terkait hal tersebut, salah satu warga kampung pondok yang menjabat sebagai RT.05/03 Jalal menjelaskan peroyek pemasangan u-ditch terlihat sangat buru buru. sering kali pihak pelaksana di tegur untuk di perbaiki dan di rapihkan namun pelaksana tidak menghiraukanya, sudah jelas pemasangan u-ditch acak acakan tetep aja pelaksana tidak perduli. Saya heran saluran air limbah di pasang u-ditch bukan bagus malah tambah jelek terus kalau hujan malah tambah mampet airnya tidak mengalir menurutnya, di saat di liput wartwan penabanten RT Jalal Senin siang ( 23-3-2020 ) peroyek pemasangan u-ditch ini harus di evaluasi inspektorat dan BPK karna di kerjakan semaunya kotraktor di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek APBD kabupaten Tangerang pagu aspirasi dewan ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat tapi yang ada malah merugikan masyarakat” ungkapnya.
Lanjut, dalam relisasi pemasangan u-ditch tersebut banyak yang di temukan kejanggalan papan peroyek tidak terpampang sebelum u-ditch tersebut di turunkan harus di ampar adukan semen dan pasir terlebih dahu ini mah langsuk di pasang, pinggiran u-ditch tidak di rapihkan yang seharusnya di rapihkan pakai adukan semen dan pasir. mutu kekuatan U-ditch pun tidak maksimal sehingga baru berapa hari langsung ancur. Sehingga bisa di katakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam pantauan wartawan penabanten.com, pemasangan u-ditch sangat ancur baru satu bulan di kerjakan bahkan di injak pun u-ditch tersebut langsung patah apalagi di lewati roda dua dan roda empat pasti langsung ambruk.
RT Jalal meminta kepada inspektorat BPK kejaksaan segera mengusut dugaan korupsi pemasangan u-ditch tersebut, kami berharap pengawas PPTK kecamatan Sindang jaya bekerja serius berpesional, karna ini menyangkut uang rakyat namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenaknya menikmati uang rakyat,maka pengawas dan PPTK harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan tidak sesuai sfek yang dilakukan kontraktor,” jangan membodohi masyarakat kami, tegas RT Jalal dengan nada kesal.
Hal senada di ucapkan RT Jalal ” untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mempertangung jawabkan pekerjanya.
Sesuia undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah PP no 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi stidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lanjut.kami harap inspektorat BPK kejaksaan bupati kabupaten Tangerang TNI polri mengusut dan evaluasi kegiatan pemasangan u-ditch di kampung pondok RT.05/03 desa Sindang panon kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang. Sesuai undang-undang di negara ini, karena di duga ada indikasi korupsi” tandasnya saat di wawancara wartawan penabanten.com di lapangan.
( Ateng )