Peroyek Betonisasi Perumahan Villa Suka Asih Pasar Kamis Diduga Tidak Sesuai RAB

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Peningkatan peroyek Betonisasi di perumahan villa SMS RT.002/006 Desa suka asih kecamatan pasar kemis yang di anggarkan APBD 2019 pagu aspirasi dewan di kerjakan oleh mitra kontraktor, namun terlihat tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB)

Dalam pelaksanaanya Pada Jumat malam 17/5/2019. Peroyek betonisasi bnyaknya kejanggalan, dan kurangnya material. salah satu warga perumahan Villa SMS desa suka asih yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan bahwa peroyek betonisasi dengan tinggi bekisting 15 Centimeter menurutnya,

Peroyek betonisasi ini harus di evaluasi inspektorat, karna terlihat di kerjakan asal jadi.
Di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek pagu aspirasi dewan ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh rakyat tapi malah yang ada merugikan rakyat”, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, dalam realisasi proyek betonisasi tersebut banyak di temukan kejanggalan, papan nama peroyek di lokasi tidak di lakukan seperti rabat beton, ketebalan beton pun tidak maksimal dan bervariasi, di badan jalan ketebalan 14 hingga 11 centimeter namun banyaknya ketebalan beton di badan jalan 12 sampai 11 centimeter yang seharunya 15 centimeter, pemakaian pelastik pun hanya kanan kiri di badan jalan tidak pul agregat di badan jalan tidak merata dan sangatlah tipis bahkan penyiraman tidak di lakukan, sehingga bisa di katakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Warga perumahan Villa SMS RT.002/006 desa suka asih meminta inspektorat BPK bapak bupati dan kejaksaan segera mengusut adanya dugaan korupsi pembangunan peroyek tersebut,” kami berharap pengawas PPTK Kecamatan pasar Kemis lebih tegas dan berfesional karna ini menyangkut uang rakyat , namun dalam pelaksanaan kegiatan, seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum kontraktor leluasa dan se enak enaknya menikmati uang rakyat, maka pengawas dan PPTK Kecamatan pasar Kemis harus lebih serius dan sikapi segera dengan adanya kegiatan tidak sesuai Sefek yang di lakukan kontraktor,” tegas warga.

Hal senada di ucapkan Salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya ” untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karena itu sebagai peraktis kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mepertanggungjawabkan pekerjaannya

Sesuai undang-undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan ke uangan dan perekonomian Negara.

Lanjut, kami harap inspektorat BPK Bapak bupati dan kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah pasar Kemis sesuai undang-undang di negara ini, karena di duga ada indikasi korupsi,” tandasnya saat di wawancara wartawan penabanten.com di lapangan.( Suharya/Ateng)

Berita Terkait

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika
Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:48 WIB

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terbaru

ASDP

Jelang Tahun Baru, Arus Merak–Bakauheni Tetap Lancar

Senin, 29 Des 2025 - 05:58 WIB