Penabanten.com, Pandeglang – Maraknya peredaran obat keras golongan G seperti Eximer dan Tramadol di beberapa wilayah di kabupaten Pandeglang Provinsi Banten seperti yang terpantau awak media daerah Panimbang kecamatan Panimbang, perdana kecamatan Sukaresmi, taraju, karangsari kecamatan Angsana dan kp Cibeulah kecamatan Munjul, bahkan ke pelosok kampung beredar bebas (pantauan awak media -red) menjadi realitas yang sangat mengkhawatirkan khususnya bagi anak-anak muda yang mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa obat-obatan yang seharusnya hanya bisa didapat melalui resep dokter ini semakin mudah diperjualbelikan secara ilegal, Kondisi ini mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda.
Berbagai faktor melatarbelakangi peningkatan peredaran ini, Kurangnya pengawasan yang ketat dan modus operandi pengedar yang terus berkembang, mulai dari penjualan di media sosial hingga jaringan tertutup, menjadi pemicu utamanya.
Permintaan pasar yang tinggi dari kalangan remaja dan pemuda juga mendorong pengedar beraksi. Padahal, dampak penyalahgunaan obat ini sangat fatal,
mulai dari gangguan kesehatan mental, kerusakan organ vital, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat sering kali menjadi pintu gerbang menuju tindakan kriminalitas lain.
Melihat kondisi ini, kami menyerukan agar berbagai pihak meningkatkan sinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan yang serius khususnya bagi penegak hukum agar para pengedar obat-obatan yang membahayakan tersebut diberikan epek jera.
Seruan untuk Aksi Kolektif
Pengawasan dan Penindakan Hukum: BPOM didesak untuk memperketat pengawasan jalur distribusi obat dan melakukan inspeksi mendadak di apotek atau toko obat yang dicurigai.
Aparat penegak hukum harus bertindak lebih tegas, tidak hanya menyasar pengedar kecil, tetapi juga membongkar sindikat dan bandar besar di baliknya. Proses hukum yang memberikan efek jera sangat penting.
Edukasi dan Kontrol Sosial
Komunitas dan organisasi harus mengintensifkan kampanye kesadaran akan bahaya obat keras di sekolah dan lingkungan masyarakat.
Edukasi harus dikemas secara inovatif agar menarik bagi generasi muda. Peran keluarga menjadi benteng pertama, di mana orang tua harus lebih peduli, terbuka, dan aktif berkomunikasi dengan anak-anak mereka tentang bahaya obat-obatan terlarang.
Menanggapi situasi ini, Imron Wakil Ketua DPC Media Online Indonesi (MOI) menyatakan,
“Sebagai bagian dari ekosistem media, kami di MOI Kabupaten Pandeglang merasa bertanggung jawab untuk terus memberitakan isu ini dan mengedukasi masyarakat tentang bahayanya.
Namun, upaya ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, penegak hukum, BPOM, BNN, dan seluruh organisasi, komunitas, serta elemen masyarakat. Pengawasan ketat, penindakan yang efektif, dan edukasi yang masif adalah kunci untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya obat keras ini.”
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, penegak hukum, BPOM, BNN, dan masyarakat, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras dan membangun masa depan Banten yang lebih sehat dan aman.
(Red)