Penabanten.com, Akibat kerja tidak maksimal dan kurangnya disiplin kerja, satu unit Mobil Patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang tanpa diketahui siapa pelakunya kedapatan hancur kaca mobil bagian depan, hal ini terjadi ketika unit mobil patroli B 9101 CTA dibiarkan parkir di Taman Gajah Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Rabu Malam belum lama ini.
Untuk mempertanggung jawabkan kinerja petugas Satpol PP Kota Tangerang Komandan pleton (Danton) Mulyadi mengatakan “ saya tidak punya wewenang, silahkan saja ke pak kasat “ ucapnya sambil berlalu menuju Mushola dilokasi Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Saat menanyakan petugas pos jaga di Kantor Satpol PP Kota Tangerang usai mengisi buku tamu kehadiran konfirmasi Kamis 30/5,petugas menegaskan unit mobil yang dimaksud belum lama berangkat ke lapangan, “barusan dibawa keluar unit mobilnya yang kacanya pecah barusan saja keluar “ tutur petugas jaga.
Saat ditemui PenaBanten. Com Kamis 30/5 di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Umar selaku Kanit Linmas mengakui kebenaran adanya kerusakan pada kaca Unit Mobil Patroli B. 9101 CTA yang di tinggal ditaman gajah oleh petugas Shift “ kondisi kaca pecah diketahui sudah pecah usai Shalat Tarawih, kerusakan kaca sudah dibenerin sudah diganti kacanya, sudah gak ada apa-apa, saya kronologisnya kurang tau, yang saya tahu petugas shift nya sedang off, pasukannya sedang gak naik, pasukannya lagi libur atau ganti shipt, tetapi petugasnya sudah di kasih worning, posisinya di Taman Gajah, setelah shalat tarawih selesai kemudian saat unit patroli akan bergeser kembali ke kantor barulah ketahuan kaca depan mobil pecah, kemungkinan ada yang melempar batu, “. Tegas Umar Kanit Linmas.
Menyikapi hal ini Imran Patiraja Ketua Umum LSM Komparasi Provinsi Banten mengatakan kejadian ini menjadi perhatian public, kinerja Satpol PP Kota Tangerang dipertanyakan,“kerusakan yang dilakukan oleh siapapun sehingga kaca depan unit mobil B 9010 CTA harus diganti,ini membuktikan ada sebagian warga yang merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh Linmas Satpol PP Kota Tangerang sehingga warga merasa marah dan melampiaskannya hanya bisa dilakukan kepada unit mobil,sudah terbukti saat unit patroli stand by di jalan sekitar wilayah Taman Gajah di rusak hingga tidak diketahui siapa sang perusaknya, ini salah satu nilai negative yang harus di jadikan perhatian oleh Kasatpol PP Kota Tangerang beserta jajarannya “. Tegas Imron Patiraja.
Demikian juga yang dikatakan M. Siban Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Opposition People Council (OPCI) LSM OPCI Provinsi Banten, tugas dan fungsi Satpol PP Kota Tangerang belum maksimal,pengawasan pihak Kabid Linmas dan jajaran juga tidak maksimal, terlebih lagi peran Linmas Satpol PP mengabaikan dan lalai saat bertugas sehingga kejadian pengrusakan ini terjadi di Taman Gajah Kelurahan Babakan, sangat memalukan “ ujar M. Siban.
Selain itu kata M.Siban, Satpol PP harus lebih memperbaiki kinerjanya dan harus mampu melaksanakan aturan yang telah ditetapkan UUD NKRI 1945, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri 44 Tahun 2010 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Menegakkan Hak Asasi Manusia, Permendagri 54 Tahun 2010 Tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja, Permendagri 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
“ bagaimana bisa mengamankan lingkungan masyarakat di wilayah Kota Tangerang, sedangkan pihak warga ada yang merasa ternodai hatinya, untuk itu Kasatpol PP harus mengimplementasikan PP no 16 tahun 2018, Menegakkan peraturan daerah, menegakan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menyelenggarakan perlindungan masyarakat “. Tegas M.Siban (end)