Penabanten.com, Serang – Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Regulasi Penurunan Stunting tingkat Kecamatan dan tingkat daerah di laksnakan di tempat Aula kecamatan mancak, “senin kemarin (19-10-2020)
Standar mengikuti protokol kesehatan pergub nomer 30 tahun 2020 sebagai turun ya inpres nomer 6 tahun 2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan covid 19.
Tampak hadir dari muspika Kecamatan mancak, Perwakilan polsek mancak, koramil mancak, dan para kepala desa mancak,kepala puskesmas beserta para kader.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
H.Nasir halajani sebagai kepala bidang perdayaan desa dinas ( DPMD ) menuturkan kepada penabanten.com, kita memberikan satu informasi bahwa terkait penangulangan stunting di kecamatan mancak tentang pengunanan dana desa nomer 14 tahun 2020 salah satunya adalah penangulangan stunting, dana desa sangat mungkin dan harus juga digunakan penanggulangan stunting seperti menyiapkan pemberian makanan tambahan (PMT) menyiapkan sarana dan prasarana sampe dengan isentif kader dan tenaga medis lain ya ada di dana desa tersebut mudah mudahan stunting yg kita tau program nasional provinsi dan kabupaten .
Lanjutan, Tingkat kabupaten juga kita sudah punya satu kegiatan yg direalisasikan Bapeda, Dpmd, dinas kesehatan dan dinas terkait lain ya tentang bagaimana penanggulangan stunting 2020 dan persiapan 2021 bisa dilaksanakan dari sekarang sehingga harapan bersama stunting di kabupatrn serang bisa di cegah minimal bisa menurun kan angka yg sudah ada.” tutur y H.nasir halanjani
ALi
















