Penabanten.com – Tangerang, Aktivis Lingkungan Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan yang biasa di singkat AMPEL Indonesia resmi adukan/laporkan penyulingan thiner yang beralamat dijalan Curug pinang, Kampung Soka RT.01 RW.03 Desa Cukang Galih kecamatan curug, kabupaten tangerang-Banten ke bupati kabupaten tangerang, pasalnya penyulingan Thiner tersebut diduga mencemari lingkungan serta diduga kuat tidak memiliki izin industri dari pemerintah daerah maupun pusat.
nama pemilik penyulingan thiner menurut masyarakat sekitar biasa di sapa Jhoni, dan penyulingan thiner tesebut sudah bertahun-tahun produksi dari bahan baku limbah B3 dan menurut masyarakat mengeluarkan asap dan sisa penyulingan dibuang di belakang gudangnya langsung ke media tanah dan menimbul kan bau menyengat.
dikantornya ketua Ampel indonesia mengakatan kami sudah adukan hal dugaan ini ke bapak bupati kabupaten tangerang, dan kami pun akan melaporkan dugaan pencemaranya dan dugaan penyulingan Thiner ke tipidter mabes polri dan kami akan tembuskan ke polda Metro Jaya dan polres Tangsel.
“Kami akan melaporkan juga hal ini ke tipidter mabes polri dan kami akan tembusan ke polda metro jaya dan polres kota tangerang selatan, kami berharap ada tindakan cepat dari pemerintah terkait dugaan kami dan pencemaran yang di lakukan pemilik penyulingan segera ditindak secara hukum sesuai undang-undang, jangan sampai ada tindakan di luar kantor.” Harapnya ketua LSM AMPEL yg biasa di sapa Bung MG. ( Riska)