Pengurus PWI Pusat Tegaskan Kepengurusan yang Sah, HPN Kalsel Diselenggarakan Tanpa Legitimasi Resmi PWI

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Pengurus PWI Pusat periode 2023-2028 mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisi I DPR RI dan Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan untuk menegaskan legalitas kepengurusan mereka dan menyampaikan klarifikasi mengenai status organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Surat ini mencakup bukti-bukti sah yang mendasari kepengurusan PWI Pusat yang berlaku dan menanggapi pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan yang diselenggarakan oleh pihak yang mengklaim diri sebagai PWI namun tidak diakui oleh pengurus yang sah.

Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum, telah dipecat secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024.

Pemecatan ini terjadi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang dikenal dengan “kasus cash back” pada dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterbitkan dalam rangka pemecatan tersebut menyebutkan bahwa Hendry Ch Bangun melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Sejak SK DK PWI itu, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI,” tegas Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat, dalam surat tersebut.

Selain pemecatan, organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun juga telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 tanggal 9 Juli 2024. Hal ini mengukuhkan bahwa segala kegiatan yang digelar oleh organisasi tersebut, termasuk HPN di Kalsel, tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat yang sah.

“Organisasi PWI Pusat yang pernah di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun tidak berlaku lagi karena telah diblokir pemerintah Cq Kementerian Hukum RI,” jelas Zulmansyah Sekedang,Sabtu (1/2/2025).

HPN di Kalsel Ilegal dan Berpotensi Penyelewengan Dana

Pengurus PWI Pusat mengingatkan bahwa pelaksanaan HPN di Kalsel yang digelar oleh pihak yang masih mengklaim diri sebagai PWI berpotensi ilegal karena tidak diakui oleh pengurus PWI yang sah, yang terdaftar dan terlegitimasi melalui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Tanpa pengesahan dari PWI Pusat yang sah, acara tersebut bisa dianggap sebagai kegiatan ilegal yang berpotensi menyelewengkan dana yang seharusnya dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan yang tidak sesuai dengan PD, PRT, dan Kode Etik Jurnalistik PWI berisiko menimbulkan penyelewengan dana, yang berpotensi memicu laporan hukum lebih lanjut,” ujar Zulmansyah Sekedang.

Pengurus PWI Pusat juga mengingatkan bahwa PWI berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi, serta menegaskan bahwa HPN yang dilaksanakan tanpa persetujuan PWI Pusat yang sah berpotensi menimbulkan dampak hukum lebih lanjut.

Proses Hukum untuk Hendry Ch Bangun

Sementara itu, Hendry Ch Bangun, yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI, sedang dalam proses hukum pidana terkait dugaan skandal “cash back” dana Uji Kompetensi Wartawan. Laporan dari anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, yang diterima oleh Polda Metropolitan Jakarta Raya, saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa segala informasi lebih lanjut mengenai PWI dapat dihubungi langsung melalui Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi maupun Zulmansyah Sekedang
Ketua Umum PWI.

Berita Terkait

Ormas BPPKB PAC Angsana Bantu Perbaiki Rumah Nenek Sebatang kara Yang Hampir Ambruk
Ketua PWI Banten Rian Nopandra Serahkan Sertifikat UKW Anggota
PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar
Bulan Ramadhan SMSI Kabupaten Serang Gelar Baksos di Ponpes Manba’ul Al-Kufy
Pemuda Pancasila dan Srikandi Kelapa Dua Santuni Yatim dan Dhuafa
Diskominfo Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Calo Periklanan
Kejari Serang-Pemkab Serang Teken PKS tentang Keadilan Restorative
Refleksi HPN 2025, Awak Media di Banten Siap Lawan Konglomerasi Media

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 13:33 WIB

Ormas BPPKB PAC Angsana Bantu Perbaiki Rumah Nenek Sebatang kara Yang Hampir Ambruk

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:47 WIB

Ketua PWI Banten Rian Nopandra Serahkan Sertifikat UKW Anggota

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:56 WIB

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:31 WIB

Bulan Ramadhan SMSI Kabupaten Serang Gelar Baksos di Ponpes Manba’ul Al-Kufy

Senin, 17 Maret 2025 - 11:29 WIB

Pemuda Pancasila dan Srikandi Kelapa Dua Santuni Yatim dan Dhuafa

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:20 WIB

Diskominfo Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Calo Periklanan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:58 WIB

Kejari Serang-Pemkab Serang Teken PKS tentang Keadilan Restorative

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46 WIB

Refleksi HPN 2025, Awak Media di Banten Siap Lawan Konglomerasi Media

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting

Senin, 23 Jun 2025 - 22:34 WIB