Penabanten.com – Tangerang, Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Kodim 0510 Tigaraksa dan unsur Pemkab Tangerang melaksanakan kegiatan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (17/72021) malam di Gerbang Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Bentuk kegiatan diimplementasikan dengan melaksanakan pemerintahan terhadap puluhan kendaraan yang melintas keluar-masuk di Gerbang Citra Raya.
“Ada sedikitnya 50 kendaraan yang kami periksa untuk memastikan pengendara tertib protokol kesehatan dan juga penghuni Perumahan Citra Raya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Petugas juga memeriksa kelengkapan seperti sertifikat atau kartu vaksinasi dan juga hasil negatif tes swab antigen. Dalam pemerintahan itu, kata Wahyu, ada 2 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
“Pelanggar kami data dan kami beri pemahaman agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker,” tutur Wahyu.
Dikatakan Wahyu, kegiatan pengetatan itu bertujuan menurunkan angka kerumunan di wilayah Citra Raya. Juga untuk mendorong masyarakat semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Oleh karena itulah, pada kegiatan itu juga dilaksanakan kegiatan pembagian masker.
“Dan kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Darurat,” tandasnya.( Riska)