Pengerjaan Paving Block Di desa Jatiwaringin asal pasang karena di duga anggaran ADD Tahun 2020 di kerjakan 2021

- Penulis

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Menyoroti Kegiatan Proyek Paving Blok di kampung Jatiwaringin Blok jambu RT.006/001 desa Jatiwaringin kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Kegitan proyek paving blok yang sedang dibangun pada Tanggal 11-4-2021 anggaran dari dana desa ADD Tahun 2020 menuai Tanda tanya, proyek pengerjaan paving block yang berada di kampung jatiwaringin desa Jatiwaringin kecamatan Mauk kabupaten Tangerang.

Di duga proyek paving block diperkirakan menghabiskan anggaran hingga mencapai puluhan juta rupiah. Parahnya lagi, tidak ada Satupun yang bisa dikenali maupun nampak papan kegiatan proyek, untuk mengetahui volume pengerjaan dan berapa anggarannya,”
( 15-4-2021 )

Pantauan awak media proyek Tersebut, asal jadi banyaknya aitem yang tidak di lakukan salah satunya pemadatan tidak di lakukan agregat tidak di lakukan pasir abu pun asal ada tidak maksimal, di duga tidak sesuai RAB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

awak media konfirmasi Ke salah satu Lembaga bantuan hukum, pengawal masyarakat Banten Indonesia ( LBH PMBI ) Soni Mengatakan Sipatnya proyek pemerintah itu harus ada papan proyek apalagi anggaran dana desa ADD, itu jelas harus ada papan proyek dan tidak boleh di pihak Ketigakan, kalau ada anggaran ADD Di pihak Ketigakan laporkan sajah ke kementrian desa ke insfektorat dan ke BPKD, supaya di tegur dan evaluasi, apalagi kerjaannya tidak sesuai udah laporkan sajah,” ungkap Soni.

Lanjut. Proyek dari anggaran APBD maupun ADD merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, Sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan. “Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, proses pengawasan itu tidak akan berjalan jika tidak ada papan informasi,” Himbuhnya.

Halsenada. Soni sudah seharusnya setiap pengerjaan proyek yang ada harus disertai papan nama yang biasanya Telah tertera pengerjaan proyek waktu pengerjaan, anggaran pengerjaannya darimana dan besarnya berapa anggaran proyek Tersebut, Sehingga dengan pengerjaan proyek yang dilengkapi dengan papan nama akan terlihat keterbukaan informasi publik, dan tidak menimbulkan kesan yang negatif dari masyarakat setempat pengerjaan proyek tersebut,” Tandasnya.

( AT9 )

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru